DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19, Jumat (27/3/2020). Di mana dua SE itu yakni SE Nomor 51/Satgas Covid19/III/2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali dan juga para Kepala Satuan Pendidikan se-Bali yang ditandatangani Sekretaris Daerah Bali selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta SE Nomor 420/18871/Disikpora yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB se-Bali yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa.
Boy Jayawibawa mengatakan, SE yang dikeluarkan pihaknya berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan juga SE Nomor; 51/Satgas Covid19/III/2020 yang ditandatangi Sekda Provinsi Bali.
“Untuk pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK) 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” katanya.
Untuk Ujian Sekolah (US), lanjut Boy Jayawibawa, untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan yakni sekolah yang telah melaksanakan US dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Sedangkan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, jelas dia, berlaku ketentuan bahwa kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan, dan kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio/penugasan dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
“Untuk kelulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) ditentukan berdasarkan nilai rapor dan portofolio/penugasan. Nilai semester genap tahun terakhir sesuai jenjang dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” jelasnya.
Sementara untuk Ulangan Akhir Semester (UAS) untuk kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan, yakni UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. “UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” tambahnya.
Sedangkan terkait ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Boy Jayawibawa menjelaskan, bahwa dilaksanakan dengan mengikuti mekanisme PPDB yang akan diterbitkan Dinas Pendidikan, kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
“Hal-hal lain agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 51/SatgasCovid19/III/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Bali,” pungkasnya. alt