POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar menggelar rapat koordinasi dan monitoring evaluasi di Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (13/8/2026). Rapat membahas akselerasi implementasi Surat Edaran Bupati Gianyar Nomor B-500.15.1/3315/DISNAKER/2026 tentang kewajiban kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah ini mengacu pada amanat UU No 24 Tahun 2011 dan Inpres No 02 Tahun 2021, demi memastikan seluruh pekerja di Gianyar terlindungi.
Sesuai edaran bertanggal 9 Juni 2026 tersebut, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 30 hari sejak mulai mempekerjakan tenaga kerja. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) juga diimbau mendaftar mandiri guna mengakses jaminan JKK, JHT, dan JKM. Kepesertaan aktif menjadi syarat wajib pengurusan perizinan serta pengadaan barang dan jasa, dengan ancaman sanksi administratif PP Nomor 86 Tahun 2013 bagi pelanggar.
Kasidatun Kejari Gianyar, Arin P. Quarta, mengatakan, penegakan aturan butuh sinergi lintas instansi. Kejari memberi perhatian khusus pada pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Gianyar serta perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Ini menjadi salah satu isu yang perlu mendapat perhatian.
“Masih ada tenaga kerja yang belum didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujar Quarta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Venina, memaparkan capaian kepesertaan Gianyar hingga Juli 2026 menembus 59,67%. Angka ini menjadi yang tertinggi di Provinsi Bali sekaligus modal melangkah ke penilaian Jamsostek Award 2026. Capaian tersebut ditopang penuh regulasi dan APBD Pemkab Gianyar, termasuk alokasi perlindungan 23.000 pekerja rentan di APBD Perubahan 2026.
Manfaat program terbukti dari penyaluran klaim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar periode Januari–Juli 2026 disebut menembus Rp189 miliar lebih. Venina mengusulkan bukti pembayaran iuran teranyar dijadikan syarat wajib sebelum penerbitan atau perpanjangan izin usaha. adi






















