POSMERDEKA.COM, MATARAM – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 diperkirakan mundur hingga Maret 2025. Penundaan dilakukan untuk menunggu selesainya proses sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan akan berlangsung hingga awal Maret 2025.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU NTB, Agus Hilman, membenarkan kabar terkait pengunduran acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih NTB. “Kami sudah dengar, tapi untuk pelantikan bukan kewenangan kami. Kami hanya menetapkan,” ujar Hilman, Minggu (5/1/2025).
Menurut dia, KPU juga akan menunggu penyerahan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK ke KPU RI sebelum menetapkan pasangan Gubernur terpilih.
Begitu KPU RI menerima BRPK dari MK, dan jika tidak ada gugatan terhadap pasangan calon dengan suara terbanyak, maka KPU harus menetapkannya sebagai paslon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari setelah itu. “Selanjutnya kami akan mengusulkan pelantikan kepada pemerintah,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat yang diteruskan ke pemerintah daerah. “Itu kewenangan pusat,” ucap Hilman.
Asisten I Setda NTB, Fathurahman, mengaku sedang menunggu keputusan final waktu pelantikan Gubernur terpilih. Dia mendaku pada prinsipnya Pemprov siap kapan pun pelantikan dijalankan.
Syarat-syarat pelantikan sudah diproses, seperti dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan sebagainya. “Kami berusaha tidak terlambat mempersiapkan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan, tahapan pelantikan kepala daerah terpilih bakal diundur setelah sengketa Pilkada di MK selesai. Rifqi menyinggung sengketa di MK baru diputus pada 13 Maret mendatang. Dia berujar seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik secara serentak.
Tidak ada perbedaan tanggal pelantikan antara kepala daerah yang bersengketa di MK dan yang tidak bersengketa. “Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak, itulah prinsip dasar Pilkada Serentak. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025,” terangnya. rul