POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pendidikan yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kualitas pengajaran, tetapi juga oleh sistem yang adil dan transparan dalam proses penerimaan murid baru. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menekankan prinsip tanpa diskriminasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027, melalui penandatanganan komitmen yang mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan pada Selasa (26/5/2026).
Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menegaskan pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin melalui proses penerimaan murid baru yang adil dan berkualitas, karena itu pelaksanaan SPMB dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi (inklusi). “Prinsip-prinsip ini bukan sekadar slogan, tetapi menjadi fondasi utama dalam memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai potensi dan kemampuannya,” ujarnya.
Menurut Gede Wiratama, objektivitas dalam proses penerimaan murid baru diwujudkan melalui seleksi yang didasarkan pada kemampuan, prestasi, dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan seluruh proses dilakukan tanpa mempertimbangkan faktor-faktor lain yang tidak relevan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang setara dan diperlakukan secara adil tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, agama, maupun budaya,” katanya.
Wiratama menjelaskan transparansi menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan SPMB Kota Denpasar. Seluruh tahapan, mekanisme, serta persyaratan penerimaan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar mudah dipahami dan diawasi bersama. “Masyarakat berhak mengetahui seluruh proses penerimaan murid baru secara jelas dan terbuka. Dengan keterbukaan tersebut, kami berharap kepercayaan publik terhadap pelaksanaan SPMB dapat terus meningkat,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan pembagian jalur penerimaan murid baru untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) 2026/2027 yang dibagi dalam tiga jalur, yakni jalur domisili sebesar 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen. “Pembagian ini dilakukan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta memberikan ruang kepada peserta didik dari berbagai latar belakang sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Sementara itu untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), SPMB dibagi empat jalur, yakni jalur domisili sebesar 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur prestasi 35 persen, dan jalur mutasi 5 persen. Menurutnya, setiap jalur memiliki kuota yang telah disesuaikan dengan kapasitas sekolah dan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap distribusi peserta didik dapat berjalan lebih seimbang, adil, dan tetap mengakomodasi potensi akademik maupun kondisi sosial masyarakat,” tutur Gede Wiratama.
Rangkaian pendaftaran pelaksanaan SPMB jenjang SD dimulai pada 22-25 Juni 2026, dengan daya tampung 9.248 siswa atau 289 rombongan belajar (rombel). Sementara,untuk jenjang SMP dimulai pada 22-24 Juni 2026 untuk jalur prestasi, 29-30 Juni 2026 untuk jalur mutasi dan afirmasi, serta pada 1-4 Juli 2026 untuk jalur domisili. tra
























