Hambat Devisa Masuk, Legislator Dapil NTB Desak Pemerintah Cabut Moratorium PMI

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Fraksi PAN HM. Muazzim Akbar (kanan) saat berkunjung ke Kantor BP2MI NTB. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Langkah pemerintah yang masih moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah dinilai perlu ditinjau ulang atau dicabut. Alasannya, moratorium akan menghambat masuknya devisa negara.

Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar, mengatakan, meski pembukaan PMI ke Malaysia baru dibuka, sejauh ini devisa yang masuk ke Indonesia mencapai di kisaran Rp360 triliun. “Jika semua kebijakan moratorium dibuka, hitungan saya, devisa yang masuk ke kas negara bisa menembus angka mencapai Rp1.000 triliun,” cetusnya tanpa merinci lebih jauh kalkulasi dimaksud, Minggu (5/1/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua DPW PAN NTB ini, terbukanya peluang kerja di luar negeri akan berdampak besar terhadap pemasukan devisa negara. Devisa yang dikirim dari luar negeri berdampak bagi kesejahteraan warga negara Indonesia. “Saya mendorong Kementerian P2MI agar jika ada beberapa negara penempatan yang hari ini moratorium, agar dibuka,” sambungnya.

Dia mengklaim, saat bertemu sejumlah tokoh masyarakat, kepala desa dan kalangan pengusaha di Pulau Lombok beberapa waktu lalu, banyak di antara mereka menyuarakan agar pengiriman PMI ke luar negeri bisa dibuka kembali. Pemerintah tinggal melakukan pelatihan dan pengawasan PMI secara maksimal.

Program peningkatan devisa yang dikehendaki Presiden Prabowo Subianto, sambungnya, harus didukung semua pihak. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan membuka peluang kerja yang terbuka luas di luar negeri.

Sebelumnya, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, membuka wacana untuk kembali mengizinkan pengiriman PMI atau TKI ke Arab Saudi.

Penghentian sementara dilakukan sejak 2015 melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. Pertimbangannya, karena banyak kasus kekerasan dialami PMI.

Menurut Karding, dengan penerapan moratorium saat ini, penyelundupan tenaga kerja malah terjadi. “Harus dibuka, karena kalau tidak dibuka tetap berangkat juga. Kita buka tapi diperketat,” tegas Karding saat berkunjung ke NTB, beberapa hari lalu.

Pencabutan moratorium ini, ulasnya, masih dalam kajian dan evaluasi. Jika nanti jadi dibuka, dia mengingatkan aturan ketat akan diberlakukan untuk mencegah kasus penyelundupan tenaga kerja dan untuk melindungi pekerja.

Selain itu, Kementerian PPMI juga sedang mengkaji dan menyelesaikan aturan mengenai mekanisme sistem pekerjaan bagi para pekerja migran Indonesia. Termasuk soal penetapan upah yang harus diterima pekerja, dan kemampuan dasar seperti bahasa. Upahnya 1.500 Riyal atau Rp7,5 juta.

Pengkajian moratorium PMI untuk Arab Saudi, paparnya, dilakukan atas banyaknya minat warga negara Indonesia untuk bekerja di negara tersebut. Selain bekerja, tentu beribadah di Kota Suci bagi pekerja muslim Indonesia jadi kelebihan tersendiri.

“Karena muslim banyak yang berpandangan Madinah, Mekah, berdoa di sana luar biasa. Orang Indonesia cita-cita utama ke Arab, terutama di NTB itu tidak mau kalau tidak ke Arab, motifnya lebih keinginan beribadah,” tandas Karding. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses