POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Dari 88 pelamar anggota Bawaslu kabupaten di Zona 1 Bali, tujuh orang di antaranya dinyatakan tidak lulus administrasi. Mereka yang tidak lulus itu untuk pelamar di Bawaslu Badung, Buleleng, dan Jembrana masing-masing sebanyak dua orang. Sementara untuk di Bawaslu Tabanan sebanyak satu pelamar.
“Keputusan ini hasil rapat pleno yang dilakukan secara hybrid, Jumat (22/6/2023) di Sekretariat Timsel Bawaslu Kabupaten Provinsi Bali, di Hotel Grand Palace, Sanur,” kata Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Zona 1 Bali, Diah Yuniti, Minggu (24/6/2023).
Menurut Yuniti, ada sejumlah faktor yang menyebabkan pelamar dinyatakan tidak lulus administrasi. Antara lain belum cukup umur, tidak melengkapi persyaratan surat keterangan sehat dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, serta pelamar masih tercatat sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir. Untuk bebas keikutsertaan parpol, sebutnya dapat dicek di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
“Jika nama pelamar masih muncul sebagai anggota parpol dalam lima tahun terakhir saat mendaftar, maka kami tidak dapat meluluskan yang bersangkutan dalam seleksi administrasi,” terang akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar tersebut.
Sekretaris Timsel, Dewa Gede Wiryangga Selangga, menambahkan, rapat dilakukan secara hybrid karena tidak seluruh anggota Timsel bermukim di Bali. Rapat tatap muka dihadiri empat anggota yakni I Gusti Ayu Diah Yuniti, Dewa Gede Wiryangga Selangga, I Made Sarjana, dan Muhammad Asmara. Ferry Daud Liando yang sedang berada di Kota Manado, Sulawesi Utara mengikuti rapat secara daring.
“Dalam rapat pleno, semua mendapat kesempatan menyampaikan pendapat dan berpartisipasi aktif dalam mengambil keputusan. Jadi, keputusan tidak lulusnya tujuh pelamar itu kami putuskan secara bersama, bulat atau tidak ada perbedaan pandangan,” jamin Selangga.
Lebih jauh disampaikan, dari empat kabupaten, sebenarnya dibutuhkan minimal 112 pelamar, tapi hanya ada 88 pelamar. Artinya dari kuota tersedia hanya terpenuhi 79 persen. Untuk Bawaslu Badung sebanyak 15 orang, Kabupaten Buleleng (30), Kabupaten Jembrana (22) dan Kabupaten Tabanan (21). Karena tujuh orang dinyatakan tidak lulus, pelamar yang berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah Kabupaten Badung (13), Kabupaten Buleleng (28 Orang), Kabupaten Jembrana dan Tabanan masing-masing 20 orang.
Tahapan yang harus diikuti pelamar yang dinyatakan lulus administrasi adalah tes tertulis tanggal 26 Juni pukul 07.00 – 13.00 Wita di Kantor Regional X BKN Denpasar, Jl. Bypass Ngurah Rai No.646, Pedungan, Denpasar Selatan. Tes psikologi diagendakan pada tanggal 4-5 Juli, tapi waktu dan tempat akan diinfokan kembali. “Kepada seluruh peserta yang dinyatakan lulus penelitian berkas administrasi, wajib membawa makalah personal pada saat pelaksanaan tes tertulis,” pesan Yuniti.
Kepada masyarakat, Selangga mengimbau agar berperan aktif dalam proses calon anggota Bawaslu kabupaten kali ini. Masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, dan Kabupaten Tabanan. Tanggapan disampaikan kepada Tim Seleksi di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 165, Denpasar 80228, Bali-Indonesia (Grand Palace Hotel Sanur). Dapat juga via e-mail timselkabkota2023.zona1@gmail.com. “Identitas yang memberi masukan pasti dirahasiakan,” jaminnya. hen























