POSMERDEKA.COM, DENPASAR – KPU Bali memutuskan I Ketut Putra Ismaya Jaya tidak memenuhi syarat alias tidak lolos sebagai calon DPD RI Daerah Pemilihan Bali. Sebagai pihak yang sama-sama bertujuan mewakili Bali ke Senayan, Gede Suardana berharap Ismaya tetap melanjutkan berjuang.
“Kaget dan terkejut mendengar dia dinyatakan TMS. Sebab, selama ini bersama Bli Ismaya dan Mbok Luh Djelantik, saya merasakan ada semangat perjuangan yang sama untuk memperjuangkan Bali di Senayan,” kata Suardana, Sabtu (24/6/2023).
Karena pernah menjabat Ketua KPU Buleleng periode 2013-2018, Suardana mendaku semua hajatan politik memiliki regulasinya masing-masing. Dia juga mengakui regulasi itu terkadang tidak “memihak” pihak yang ingin berkontestasi. Karena itu, Suardana memaklumi ketika aturan yang menyebabkan gagal sebagai calon DPD dirasakan tidak adil oleh Ismaya.
Hanya, dia berpandangan putusan Mahkamah Konstitusi yang diadopsi sebagai Peraturan KPU sepatutnya tidak hanya melihat lamanya ancaman hukuman. “Misalnya, seyogianya aturan tidak sekadar melihat lamanya ancaman putusan hanya karena pasal, tetapi juga melihat kasusnya,” paparnya.
Sebagai seorang sahabat yang sama-sama berjuang di pencalonan DPD, Suardana berharap Ismaya masih berusaha berjuang. “Saya berharap agar ada upaya hukum untuk membuka kesempatan Bli Ismaya bisa ikut berkompetisi. Semoga berhasil perjuangan di Bawaslu atau pengadilan,” tandasnya. hen























