Pencalonan Ismaya ke DPD Terganjal Hukum, Hanya 9 Persen Bacaleg DPRD Bali Memenuhi Syarat

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan; menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal calon DPRD Bali dan calon DPD RI kepada anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia (kanan). Foto: hen
KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan; menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal calon DPRD Bali dan calon DPD RI kepada anggota Bawaslu Bali, Ketut Rudia (kanan). Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR  – Untuk Pileg 2024, mayoritas bacaleg partai politik untuk maju ke DPRD Bali berstatus belum memenuhi syarat (BMS). Jumlahnya cukup mencengangkan, mencapai 91 persen dari total 795 bacaleg perwakilan 18 partai. Uniknya, partai-partai besar seperti PDIP, Golkar, Gerindra tak luput dari bacaleg yang dinyatakan BMS. Di sisi lain, keterwakilan perempuan cukup menggembirakan karena mencapai 39 persen, jauh di atas kuota minimal 30 persen.

Berdasarkan data di KPU Bali, jumlah total bacaleg laki-laki sebanyak 480 orang, dan bacaleg perempuan 315. Kuota keterwakilan perempuan mencapai 39 persen. Dari total jumlah, 715 bacaleg dinyatakan BMS dan 80 sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Dari 18 partai peserta Pemilu 2024, PAN mengirim bacaleg paling sedikit, hanya 16 orang dari kuota 55 kursi.

Read More

Partai lain yang tidak mengirim bacaleg sesuai kuota yakni Partai Garda Perubahan Indonesia sebanyak 21 orang, Partai Ummat (24), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (31), PPP (33) Partai Buruh (35), Partai Keadilan Sejahtera (36), dan Hanura (51), dan Perindo (53). Dari data itu, terlihat berimbang antara partai yang mengirim bacaleg lengkap sesuai kuota dan tidak sesuai kuota, yakni sama-sama sembilan partai.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Sabtu (24/6/2023) mengatakan, dari total 795 bacaleg, sebanyak 715 di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat. Hanya ada 80 bacaleg yang memenuhi syarat dan dokumennya lengkap. “Sebenarnya sudah kami unggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), mereka (bacaleg) juga sudah tahu,” kata Lidartawan usai rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Bali di KPU Bali.

Lidartawan menjelaskan, semua calon DPD calon dan partai politik tahu dokumen persyaratan apa saja yang belum memenuhi syarat. Selanjutnya dia menyerahkan kepada partai untuk menindaklanjuti bacaleg yang dinyatakan BMS tersebut. Jika misalnya ada yang ganda, atau hendak dipindahkan dapilnya, atau strategi lainnya, semua itu masih dalam ranah partai dalam masa perbaikan. Batas perbaikan data administrasi bacaleg akan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. “Sudah jelas apa saja yang perlu diperbaiki,” tandasnya.

Wakil Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakat DPD Partai Golkar Bali, Agus Satuhedi, ditemui usai rapat, mengakui masih banyak koleganya yang dinyatakan BMS. Hanya, dia berujar masih dapat diperbaiki sesuai yang dijelaskan KPU. “Yang jelas itu soal administrasi saja, misalnya surat tes kesehatan atau tes narkoba. Bisa juga ijazah terakhir belum legalisir, ya yang semacam itulah. Tinggal diperbaiki saja,” sebut bacaleg dari Dapil Buleleng tersebut.

Khusus mengenai hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD, Lidartawan menyatakan dari 18 bacalon, hanya I Ketut Putra Ismaya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju ke Pemilu 2024. Ismaya belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni, itulah masalahnya. Menurut Lidartawan, KPU sudah mendapat kepastian hukum Ismaya ancaman pidananya lebih dari lima tahun, dan belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni.

“Dokumen lengkap pendapat hukum pengadilan sudah, dari lapas sudah. Kami sudah klarifikasi ke dua tempat itu, dan kesimpulannya tidak bisa,” tandasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.