Transparansi Pungutan Wisatawan Dipertanyakan, DPRD Bali Sampaikan Pandangan Umum Atas Tiga Raperda

ADI WIRYATAMA (kanan) menyerahkan PU Fraksi kepada Gubernur Koster. Foto: ist
ADI WIRYATAMA (kanan) menyerahkan PU Fraksi kepada Gubernur Koster. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali menyampaikan Pandangan Umum (PU) Fraksi atas tiga raperda, pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Nyoman Adi Wiryatama, Senin (17/7/2023). Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, Raperda tentang Kontribusi Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat, dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Dari eksekutif hadir Gubernur Wayan Koster bersama sejumlah kepala OPD.

Fraksi PDIP dalam PU yang dibacakan I Bagus Alit Sucipta pada prinsipnya menyetujui tiga raperda itu untuk dibahas lebih lanjut. “Kemudian sampai pada tahap akhir adalah penetapan ketiga raperda menjadi perda, diharapkan bersifat responsif, progresif, dan implementatif di masyarakat,” sebut Gus Bota, sapaan akrab Alit Sucipta.

Read More

Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Made Suardana, juga sepakat ketiga raperda merupakan langkah inovatif dalam menjaga ruang fiskal Provinsi Bali. Juga menjaga lingkungan, adat, tradisi, seni budaya serta berbagai kearifan lokal.  Namun, Fraksi menyoroti wacana potensi defisit APBD Provinsi Bali 2023 gegara beredarnya Surat Edaran Sekda Bali Nomor 5253/2023 ke publik. Intinya, potensi keseluruhan defisit diperkirakan mencapai Rp1,922 triliun.

Berkaitan dengan Ranperda Pungutan bagi Wisatawan Asing, Fraksi menyarankan mesti dibarengi dengan kualitas layanan dan kualitas objek. Juga ada sosialisasi pungutan Rp150.000 ke wisatawan, petugas pungut, maupun pemandu wisata agar tidak menimbulkan benturan di lapangan.

Berkenaan dengan adanya konflik penggunaan air irigasi di Subak Uma Wangi, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng dengan sumber mata air dari Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani Bangli, beberapa pihak menggunakan air irigasi secara sepihak tanpa izin dari Subak. Ini menimbulkan konflik kepentingan. “Kami mendorong Gubernur mengambil langkah-langkah agar tidak mematikan subak sebagai lembaga yang harus dilindungi,” paparnya.

Senada dengan Golkar, Fraksi Partai Gerindra juga menyoroti isu defisit anggaran mencapai Rp1,9 triliun. Gerindra berharap defisit bisa diatasi dengan menghemat kegiatan atau subkegiatan yang tidak memiliki korelasi langsung dengan pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Fraksi juga menyarankan pungutan senilai Rp150.000 diatur dalam Pergub, sekaligus mempertanyakan transparansi dari pengelolaan pungutan itu. Juga dipertanyakan apakah nilai pungutan berlaku sama-rata bagi wisatawan yang berkunjung di bawah 1 bulan dengan yang berkunjung di atas 1 bulan, bahkan ada yang tahunan?

“Apakah di setiap objek wisata dikenakan pungutan juga? Jika itu terjadi akan terjadi overlap, pariwisata Bali akan terkenal mahal,” seru ketut Juliarta, Ketua sekaligus juru bicara Fraksi Gerindra.

Fraksi Partai Demokrat pada prinsipnya bisa menerima tiga raperda untuk dibahas lebih lanjut. “Fraksi Partai Demokrat mengharap semua perda yang ditetapkan agar ditindaklanjuti dengan eksekusi pelaksanaan, agar tidak layu sebelum berkembang seperti Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali. Ini belum pernah dilaksanakan dan akhirnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini,” papar Ketua sekaligus juru bicara Fraksi Demokrat, Komang Nova Sewi Putra.

Fraksi PSI, Hanura, Nasdem dengan juru bicara Wayan Arta mengingatkan Pemprov koordinasi intensif jika pemerintah pusat juga memberlakukan pajak pariwisata. Jangan sampai wisatawan asing mendapat pungutan ganda. Tak hanya bandara, kedatangan lewat Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padangbai, Benoa juga harus dikenai pungutan, tapi dengan tarif harus berbeda atau setengah harga senilai 5 dolar AS.

Selain tiga raperda itu, Selasa (18/7/2023) DPRD akan rapat paripurna dengan agenda PU Fraksi atas dua raperda, yakni Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Jamkrida Bali, dan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. “Saya harap paripurna nanti kuorum,” pungkas Adi Wiryatama. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.