Tim Yustisi Gencar Sidak, Warga Diminta Disiplin Prokes

PENDATAAN pelanggar pada kegiatan sidak masker di wilayah Desa Padangsambian Kelod, Denpasar, Senin (9/11/2020). Foto: ist
PENDATAAN pelanggar pada kegiatan sidak masker di wilayah Desa Padangsambian Kelod, Denpasar, Senin (9/11/2020). Foto: ist

DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Kali ini, sidak menyasar wilayah Desa Padangsambian Kelod, bekerja sama dengan Satgas Covid-19, Senin (9/11/2020).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, didampingi Perbekel Desa Padangsambian Kelod, Gede Wijaya Saputra, mengatakan, sebanyak tujuh orang pelanggar terjaring dalam sidak kali ini. Empat orang tidak menggunakan masker dan tiga orang masker yang kurang benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali, maka 4 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp100 ribu. Sisanya 3 orang diberikan pembinaan agar mereka selanjutnya menggunakan masker dengan benar.

Bacaan Lainnya

Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi, warga masyarakat pun diminta untuk tetap disiplin mengikuti prokes sehingga dapat membantu memutus penyebaran virus Corona. “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujar Dewa Sayoga.

Dia mengimbau agar warga selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Sidak masker ini, tegas dia, bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan Covid-19. “Pencegahan lebih baik daripada mengobati,: pungkasnya. 026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.