Tilap Uang Nasabah, Pegawai Bank BUMN di Karangasem Disel

SETELAH ditetapkan sebagaii tersangka kasus korupsi dana nasabah, NY langsung di gelandang ke Lapas Kelas IIB Karangasem. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan satu orang pegawai di salah satu bank BUMN di Karangasem sebagai tersangka dugaan korupsi tahun 2022-2023. Tersangka berinisial NY langsung ditahan.

“Hari ini penyidik Kejari Karangasem menetapkan tersangka salah satu pegawai bank BUMN di Karangasem. Inisial tersangka NY, dan dilakukan penahanan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, dalam konferensi pers, Kamis (7/3/2024).

Bacaan Lainnya

Ugra menjelaskan, ada tiga modus operandi yang dilakukan tersangka, yang menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi. Tersangka merupakan sales atau mantri bank BUMN tersebut, yang mencari nasabah di Karangasem.

Modus operandinya dengan melakukan kredit topengan, kemudian menggunakan dana setoran angsuran dan pelunasan kredit untuk kepentingan pribadi. “Tersangka menawarkan program kredit kepada nasabah, kemudian meminjam kartu ATM, PIN dan buku rekening. Setelah kredit cair, tersangka menarik dana tanpa sepengetahuan nasabah,” beber Ugra.

Atas perbuatan tersangka, kerugian negara kurang lebih mencapai Rp450 juta. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Karangasem. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.