POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bangli membekuk Nyoman Suastiawan alias Ogoh (35), Senin (4/3/2024). Pria yang beralamat di Banjar Dinas Tegal Linggah, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng tersebut diringkus karena mengantongi sabu-sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Kamis (7/3/2024) membenarkan personelnya mengamankan tersangka yang kedapatan menyimpan sabu-sabu dalam kantong celana kiri belakang. Satu paket sabu-sabu seberat 0,2 gram netto ditemukan saat penggeledahan.
Kronologis penangkapan, terangnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya pengguna narkoba. Senin (4/3/2024) sekira pukul 12.20 Wita, polisi yang sedang penyelidikan melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan di seputar Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.
Saat diamankan dan digeledah badan, ditemukan satu paket sabu-sabu di kantong celana pendek kiri belakang. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memakai sabu-sabu untuk menambah stamina agar badan terasa segar. ”Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun penjara,” urainya menandaskan. gia