BULELENG – Jajaran Satresnarkoba Polres Buleleng belum lama ini berhasil membekuk tiga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di beberapa TKP yang berbeda-beda. Dari tangan ketiga pelaku itu, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sabu-sabu seberat 84,62 gram. Ketiga pelaku telah diamankan guna proses penyidikan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Labibul Asrori alias Labib (24) pada Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 21.00 Wita di Banjar Dinas Tamblingan, Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Buleleng. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 83,72 gram dan 1 unit HP.
Kemudian penangkapan kedua terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekitar pukul 20.30 Wita di Jalan Laksmana, Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, Buleleng, dengan pelaku Gede Pasek Sujaya alias Alex (45). Dari tangan Alex, polisi mengamankan 2 paket narkoba jenis sabu-sbu dengan berat 0,06 gram dan 0,2 gram.
Selanjutnya polisi melakukan upaya penggeledahan di rumah pelaku Alex. Alhasil ditemukan, barang bukti di kamar tidur pelaku berupa satu buah alat hisap atau bong, satu buah pipet kaca, satu buah potongan pipet warna putih yang ujungnya sudah runcing.
Penangkapan ketiga terjadi pada Minggu (7/8/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, dengan pelaku Wawan Efendi alias Iwan (33) di wilayah Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng. Saat Wawan ditangkap di tempat kosnya, polisi menemukan dua buat botol bong, dua korek api gas, tiga buah sumbu korek api gas, 8 potongan pipet plastik di bagian dapur.
Polisi juga menemukan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,64 gram yang diselipkan di pintu kamar mandi kos tersebut. Selain itu, juga diamankan sebuah dompet hitam di atas kasur berisi uang tunai sebesar Rp1,5 juta diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu dan sebuah tas didalamnya terdapat 4 bungkus plastik kosong.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, Kamis (11/8/2022) mengatakan, saat ini polisi masih melakukan upaya pengembangan terhadap ketiga kasus narkoba itu. “Sekarang ketiga kasus ini masih dikembangkan lagi untuk mengetahui asal narkotika yang dimiliki terduga pelaku. Sudah dalam proses penyidikan, dan ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Buleleng,” kata AKBP Dhanuardana.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kasus penyalahguna narkoba itu terancam dijerat dan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara. rik
























