Tiga Kabupaten di Bali Nihil Tambahan Harian Kasus Positif Covid-19

DENPASAR – Perkembangan harian pandemi covid-19 secara nasional, Kamis (13/5/2021) mencatatkan jumlah pasien sembuh sebanyak 4.201 orang, jauh lebih banyak atau berselisih 753 orang dari tambahan kasus positif yang berjumlah 3.448 orang.

Sayangnya, kabar baik itu tidak terjadi di Provinsi Bali, karena tambahan kasus positif justru lebih banyak dari pasien sembuh.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan rilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang diterima posmerdeka.com, Kamis (13/5/2021), kasus positif bertambah 94 orang (74 orang melalui Transmisi Lokal, 17 PPDN dan 3 PPLN). Sedangkan pasien sembuh bertambah 73 orang.

Dari 94 kasus tersebut, tersebar di enam kabupaten/kota, kecuali tiga kabupaten (Jembrana, Klungkung dan Bangli) nihil tambahan kasus harian. Rinciannya, Denpasar menjadi penyumbang terbanyak 39 orang, Gianyar 17 orang, Buleleng 14 orang, Badung 10 orang, Tabanan 9 orang dan Karangasem 1 orang.

Sementara, 73 pasien sembuh tersebar di 8 kabupaten/kota, kecuali Bangli. Kabupaten Buleleng mencatatkan pasien sembuh terbanyak 26 orang, disusul Badung 14 orang, Denpasar 13 orang, Gianyar 7 orang, Tabanan 7 orang, Klungkung 3 orang, Jembrana 2 orang dan Karangasem 1 orang.

Kabar dukanya di hari yang sama, Bali menambah lima kasus meninggal dunia yang tersebar di empat kabupaten, yakni; Buleleng 2 orang, Klungkung 1 orang, Badung 1 orang dan Karangasem 1 orang.

Secara kumulatif kasus positif covid-19 di Bali sampai Kamis (13/5/2021) berjumlah mjd 46.124 orang (45.973 WNI dan 151 WNA). Dari jumlah itu, sebanyak 43.557 orang (94,43%) sudah sembuh, dengan rincian 43.426 WNI dan 131 WNA.

Sementara kasus meninggal dunia, kini menjadi 1.433 Orang (3,11%) dengan rincian 1.428 WNI dan 5 WNA). Selanjutnya, pasien yang masih dalam perawatan (kasus aktif), kini bertamabah 16 orang menjadi 1.134 Orang (2,46%) dengan rincian 1.119 WNI dan 15 WNA.

Dalam upaya menekan penularan covid-19 di Bali, Gubernur mengeluarkan SE Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku Selasa (23/3/2021) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut. SE ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam menanggulangi meluasnya penyebaran virus Covid-19 di masyarakat.

Beberapa hal yang diatur dalam SE tersebut antara lain; kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, yang semula jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, mentaati aturan serta diimbau tidak berkerumun dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses