Tetapkan Tersangka Korupsi, Kejari Bangli Tunggu Hasil Audit

KEPALA Kejari Bangli, Era Indah Soraya. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Menindaklanjuti dua kasus dugaan korupsi, yakni Penyertaan Modal dari APBDes Batur Utara, Kecamatan Kintamani untuk BUMDes Singarata; dan kasus pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali untuk Desa Adat Sulahan, Kecamatan Susut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan penyidikan.

Penyidikan sebenarnya mulai dilakukan sejak September 2023, tapi untuk menetapkan tersangka, Kejari Bangli masih menunggu hasil audit .

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Bangli, Era Indah Soraya, mengatakan, proses penanganan kedua kasus dugaan korupsi tersebut tetap berjalan. Dia menyebut dari hasil penyidikan ditemukan terjadinya perbuatan melawan hukum. “Namun, dalam penanganan kasus korupsi, harus didukung dua unsur pokok, yakni perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” jelasnya, Rabu (6/12/2023).

Lebih lanjut disampaikan, dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara, tentu akan dilakukan audit. Kejari berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bangli selaku auditor internal, juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. “Namun, karena BPKP sedang banyak tugas lain, kami bisa menggunakan audit independen atau auditor dari internal kami,” ujarnya.

Kata dia, jika hasil audit sudah ada dan ditemukan ada kerugian negara, Kejari akan langsung menetapkan tersangka. ”Kami sudah memiliki gambaran untuk calon tersangka, tinggal selangkah lagi, menunggu hasil audit saja,” janjinya.

Baca juga :  Wajib Diadopsi, Ini Kunci Sukses Jabar ''Hattrick'' Juara Umum PON

Lebih lanjut disampaikan, karakteristik dua perkara itu banyak melibatkan orang, dan penyidik terus melakukan verifikasi/klarifikasi, sehingga prosesnya butuh waktu lama. Dalam perkara BUMDes Singarata, sebanyak 30 orang lebih dimintai keterangan.

Sementara perkara pertanggungjawaban BKK Provinsi Bangli untuk Desa Adat Sulahan, sebanyak 45 orang dimintai keterangan. ”Beda jika perkara tindak pidana tidak melibatkan banyak orang, semisal penanganan perkara bantuan sosial (bansos), tentu penanganan akan lebih cepat,” terangnya.

Disinggung jumlah calon tersangka, Era Soraya tidak mau menyebut. ”Kami belum bisa sampaikan, karena itu menyangkut kepastian hukum. Jangan sampai yang kami sampaikan keliru, sehingga menjadi preseden buruk buat kita. Kalau sudah pasti ada tersangkanya, baru bisa kami sebutkan namanya,” paparnya memungkasi. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.