DENPASAR – Batas tiga hari paslon Pilkada 2020 mengajukan permohonan perselisihan hasil usai pleno rekapitulasi suara akan berakhir pada Sabtu (19/12/2020). Namun, karena bukan hari kerja, batas waktunya “diperpanjang” sampai dengan Senin (21/12/2020) mendatang.
“Kalau tidak ada gugatan atau bukti register perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK), kami bisa menetapkan pemenang Pilkada Denpasar 2020,” ujar Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, Jumat (18/12/2020).
Arsajaya menguraikan, jika tidak ada menerima gugatan perselisihan hasil, MK akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi kepada KPU bahwa tidak ada ada register perkara. Berdasarkan surat itu, ulasnya, KPU memiliki waktu lima hari untuk menetapkan paslon pemenang pilkada. Melihat situasi saat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada Rabu (16/12) lalu, dia optimis tidak ada gugatan ke MK.
“Kalau saya pribadi berharap tidak ada gugatan ke MK, semua pihak dapat menerima dengan lapang dada. Ini akan melengkapi kesuksesan kita bersama dalam melangsungkan Pilkada Denpasar di tengah pandemi,” cetusnya sembari tersenyum.
Lebih jauh diungkapkan, KPU Denpasar sedang merancang untuk agenda penetapan pemenang pilkada. Sebentuk sebangun dengan penetapan hasil, untuk menyatakan pemenang juga melalui mekanisme rapat pleno terbuka. KPU akan mengundang paslon, parpol pengusul, dan Bawaslu.
Sebagaimana hasil rapat pleno rekapitulasi hasil Pilkada Denpasar 2020, paslon IGN Jaya Negara-Kadek Agus Arya Wibawa (Jaya Wibawa) mendulang 184.655 suara atau setara dengan 81,21 persen. Sementara paslon Ngurah Ambara Putra-Bagus Kertha Negara (Amerta) memperoleh 42.730 suara atau setara 18,79 persen. Selisih perolehan suara kedua paslon mencapai 62,42 persen. hen
























