POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kencangnya suara-suara menolak ormas Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya dan ormas NTT Bersatu hadir di Bali, masuk atensi Komisi I DPRD Bali. Pemprov Bali diingatkan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi dua ormas tersebut.
“Kalau (ormas) mengarah ke kekacauan di masyarakat, saya setuju gerakan Kapolda Bali dulu itu, siapa? Oo Petrus Golose,” kata Ketua Komisi I, Nyoman Budiutama, ditemui usai rapat di DPRD Bali, Senin (5/5/2025).
Menurut Budiutama, sesuai UUD 1945, pemerintah tidak boleh melarang orang berserikat dan berkumpul. Ada juga UU Nomor 16/ 2017 tentang Ormas yang memberi kebebasan orang membentuk ormas. Namun, khusus di Bali, untuk ormas GRIB Jaya dan NTT Bersatu disebut sampai sekarang belum mengurus SKT sebagai persyaratan legal formal. “Saya komunikasi dengan Kesbangpol, sampai sekarang mereka belum mengurus SKT,” sebut politisi PDIP ini.
Dia mengakui sekarang berkembang penolakan dua ormas itu di masyarakat Bali, terutama dari pengaman tradisional pecalang. Dia menilai sikap pecalang memang benar, tidak perlu minta bantuan dari ormas-ormas luar Bali, karena pecalang sudah bisa mengamankan wewidangan (wilayah) desa adat. Jika terjadi tindak kriminal, ada pengamanan terintegrasi Sipandu Beradat. “Itu sudah cukup,” tegasnya.
“Kalau ada ormas berbuat kekerasan, minta-minta, harus dievaluasi kembali keberadaannya. Termasuk ormas yang sudah ada sebelumnya di Bali kalau misalnya berbuat demikian,” sambung Budiutama.
Soal posisi DPRD melihat GRIB dan NTT Bersatu, apalagi ada perang wacana di media sosial menyatakan menolak, dia menyebut harus melihat apa mereka sesuai dengan visi, misi AD dan ART organisasinya. Yang jelas, jika mengklaim hendak membantu tugas pengamanan di Bali, dia tegas menolak. “Tidak perlu bantuan dari luar. Sudah yang ada cukup di Bali saja,” katanya dengan nada datar.
Secara sosiologis, Budiutama memandang dasar penolakan publik di Bali adalah citra premanisme dari ormas itu seperti dilihat di media sosial. Penolakan juga bagian dari pencegahan jangan sampai kehadiran mereka mengusik kenyamanan, dan bikin keresahan masyarakat Bali, khususnya di desa adat.
“Eksekutif harus hati-hati mengeluarkan SKT, harus ada verifikasi lapangan. Lihat seperti apa sepak terjangnya di luar Bali sebagai perbandingan,” desaknya.
Terkait penegakan hukum, Budiutama memuji gebrakan dan ketegasan Irjen Petrus Golose saat menjabat Kapolda Bali periode 2017-2020 dalam menindak premanisme. “Saya setuju gerakan Kapolda Bali dulu itu,” imbuhnya kalem.
Apa itu artinya Dewan ingin Kapolda sekarang bersikap seperti Petrus Golose dalam menindak ormas premanisme? “Ya kalau ormas itu tindakannya sampai mengganggu, buat keresahan, memang perlu sikap Petrus Golose itu dicontoh. Berharap ketegasan itu bisa kembali dalam penegakan hukum,” pungkasnya tersenyum.
Di kesempatan terpisah, Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, menegaskan premanisme adalah segala tindakan yang tidak mengindahkan undang-undang, baik perorangan maupun kelompok. Jika melihat perbuatan premanisme di lapangan, jajaran Polda Bali diinstruksi tidak boleh ragu untuk bertindak menegakkan hukum. “Selain itu, lakukan tindakan tegas terhadap tindak kejahatan lainnya. Kita sebagai anggota Polri dibentuk untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” tegasnya saat memimpin apel pagi di halaman depan Polda Bali, yang diikuti Wakapolda, pejabat utama, dan personel Polda Bali, Senin (5/5/2025).
Kapolda juga mengingatkan tidak mudah sebagai anggota Polri. Sebab, Polri sering dihujat publik. “Tapi kita tetap lakukan yang terbaik. Jadikan kritik dan hujatan sebagai bahan evaluasi untuk bekerja ke depan,” pesannya. hen























