DENPASAR – Wajib imparsial dengan tidak menjadi anggota parpol, tapi ternyata ada 98 data NIK dan nama komisioner serta personalis KPU kabupaten/kota nyangkut di Sistem Informasi Parpol (Sipol). Kondisi itu kemungkinan besar karena KTP mereka dicatut. Mencegah peristiwa serupa, Bawaslu menegaskan siap memfasilitasi warga yang bukan anggota parpol tapi tercantum di Sipol untuk klarifikasi. Penegasan itu disampaikan Kordiv Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, yang dihubungi, Senin (8/8/2022).
Wirka menilai masuknya data NIK dan nama seseorang dalam Sipol, meski yang bersangkutan tidak menyadari, sebagai hal yang sangat mungkin terjadi. Dicatutnya E-KTP orang itu karena dalam proses-proses perbankan, asuransi dan lain sebagainya menggunakan E-KTP. “Barangkali ada oknum dari lembaga-lembaga tersebut yang menyalahgunakan KTP itu,” duganya.
Meski ada pencatutan E-KTP, Wirka berujar dalam proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024, KPU sudah mengatur lebih ketat terhadap keanggotaan parpol yang mendaftarkan anggotanya melalui Sipol. Jika orang yang didaftarkan parpol tersebut ternyata merupakan ASN, TNI/Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa, dan pegawai yang oleh undang-undang dilarang sebagai anggota parpol, maka konsekuensinya KPU akan mencoret dan menjadikannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Disinggung bagaimana cara KPU mendeteksi pihak-pihak yang dilarang tersebut, Wirka mengimbau kepada parpol agar jangan mendaftarkan WNI yang dilarang oleh undang-undang menjadi anggota parpol. “Bagi WNI yang keberatan namanya didaftarkan menjadi anggota parpol, agar menyampaikan keberatannya kepada KPU atau kepada Bawaslu di semua tingkatan. Nanti kami akan bantu sampaikan ke KPU untuk dicoret namanya dari Sipol,” janjinya.
Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyebut jika misalnya ada komisioner tercantum sebagai anggota parpol, hal itu pasti tidak benar. Apalagi jika komisioner yang dicatut KTP-nya itu sudah menjabat dua periode, sangat tidak mungkin dia menjadi anggota parpol. Sebab, berarti sudah lolos proses skrining saat seleksi.
Belajar dari temuan itu, Lidartawan kembali mengingatkan agar semua pihak berhati-hati saat menyerahkan KTP dalam mengurus sesuatu. Kepada parpol, dia memperingatkan agar tidak seenaknya juga mengambil KTP untuk dimasukkan dalam Sipol.
“Syukur di Bali tidak ada penyelenggara pemilu, khususnya KPU, yang namanya masuk Sipol. Kalau sampai terjadi, berarti parpol tidak cermat. Yang jelas nanti ada proses klarifikasi dan menyatakan keberatan jika memang ada yang namanya dicatut masuk Sipol,” katanya menandaskan.
Dikutip dari kumparanNEWS.com edisi Minggu (7/8/2022), Bawaslu RI menanggapi adanya penggunaan data NIK serta nama sejumlah komisioner dan anggota personalia KPU kabupaten/kota oleh parpol peserta Pemilu 2024. Tercatat ada 98 anggota KPU dicatut di Sipol oleh sembilan parpol. Menurut anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, masalah ini jadi bukti masih ada kelemahan dalam Sipol.
“Bisa saja karena kesengajaan parpol atau memang yang bersangkutan masuk sebagai anggota parpol. Bagi Bawaslu, data KPU bahwa ada anggota atau staf KPU masuk ke Sipol, sudah kami instruksikan untuk mendata. Nanti kami secara internal akan menjadikan ini temuan,” kata Herwyn di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Kemudian, jelasnya, Bawaslu akan menindaklanjuti ke parpol untuk mengetahui apakah ada unsur kesengajaan atau ada faktor lain terkait masalah ini. “Informasi seperti dari teman KPU juga akan kami koordinasi untuk tindaklanjuti. Apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan, mencatut nama seseorang itu masuk ranah penanganan pelanggaran,” tegasnya. hen























