DENPASAR – Berdasarkan data Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, sampai akhir tahun 2021, dari 34 provinsi di Indonesia, terdapat empat provinsi yang belum memiliki peraturan daerah tentang ketahanan pangan. Provinsi itu yakni DKI Jakarta, Maluku Utara (Malut), Sulawesi Tenggara (Sulteng), dan, sayangnya, termasuk Provinsi Bali. Data tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali, Cokorda Oka Arta Ardhana Sukawati, saat penyampaian penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD Bali, Senin (8/8/2022).
Sesuai ketentuan pasal 24 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17/2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, jelasnya, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi adalah dengan perda provinsi. “Pengembangan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah provinsi yang dilaksanakan untuk program pokok atau beras, adalah langkah strategis mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan. Baik akibat gejolak harga, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat,” terangnya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama tersebut.
Lebih lanjut dipaparkan, ketentuan dimaksud sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Mewujudkan visi ini, sambungnya, Pemprov memastikan terpenuhinya pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk masyarakat. Penyelenggaraan cadangan ketahanan pangan, kata dia, bertujuan memberi pedoman kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di wilayahnya.
Penyelenggaraan cadangan pangan, ungkapnya, dilakukan melalui pengadaan, penyaluran dan pengelolaan yang baik. Hal ini diperoleh melalui pembelian produksi dari dalam daerah dengan mengutamakan mutu, kualitas dan aman dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah. “Dalam hal penyelenggaraan cadangan pangan, perangkat daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha milik daerah dan lembaga masyarakat atau koperasi dalam bentuk perjanjian kerjasama,” lugas mantan Bupati Gianyar itu.
Untuk mendukung era digitalisasi, tambahnya, Pemprov terus membangun, mengelola dan mengembangkan sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi. Sistem informasi digunakan untuk perencanaan pemantauan evaluasi, stabilisasi pasokan, harga pangan, serta pengembangan sistem perimbangan terhadap masalah pangan. Sementara penyaluran cadangan pangan dapat dimanfaatkan untuk bantuan pangan kepada masyarakat miskin, rawan pangan, rawan gizi, dan untuk daerah lain yang membutuhkan.
“Masyarakat juga memiliki peran mewujudkan cadangan pangan melalui pelaksanaan produksi, pengadaan, pengelolaan dan penyaluran pangan, pencegahan serta penanggulangan masalah pangan, pemberian data dan informasi yang benar dan akurat mengenai rawan dan krisis pangan,” tandasnya. hen























