POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB mengingatkan kepada 65 caleg terpilih untuk DPRD NTB periode 2024-2029 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Penyampaian LHKPN mesti dilakukan sebelum pelantikan, sesuai tenggat yang ditentukan.
“Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Yang diserahkan adalah surat tanda terima pelaporan harta kekayaan dari KPK, disampaikan ke kami (KPU),” ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU NTB, Agus Hilman, Kamis (4/7/2024).
Melaporkan harta kekayaan, jelasnya, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. “Jika caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka kami bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik,” paparnya bernada memperingatkan.
Kewajiban bagi caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN, sambungnya, tertera dalam pasal 52 PKPU Nomor 6/2024. Dalam pasal ini disebutkan, sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Dalam penyusunan berkas para caleg yang akan dilantik, salah satu dokumen yang disertakan berkaitan dengan bukti LHKPN tersebut.
“Jika hingga batas waktu yang ditentukan yaitu H-21 tidak diserahkan kepada kami, maka mereka tidak akan kami sertakan sebagai caleg terpilih yang akan dilantik. Minimal itu mereka menyerahkan bukti menyampaikan LHKPN kepada KPK,” ungkap Agus.
KPU, ulasnya, sudah menginformasikan kepada partai politik, khususnya para calon anggota terpilih, untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut. “Dalam penetapan caleg terpilih yang dihadiri saksi parpol hingga Bawaslu, juga kami sampaikan kepada mereka untuk melengkapi persyaratan itu,” ucapnya mengulang.
65 caleg terpilih DPRD NTB ditetapkan pada rapat pleno terbuka perolehan jumlah kursi, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi NTB hasil Pemilu 2024, Kamis (14/6/2024). Mereka tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 2 September mendatang. Lantaran sekitar 60 persen merupakan wajah baru, sampai saat ini, berdasarkan informasi yang diterima, LHKPN masih minim diberikan. “Maka kami akan terus mengingatkan kepada partai masing-masing, juga mengingatkan langsung ke calon terpilih,” imbuh Agus.
“Kalau tidak dipenuhi, namanya tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada Mendagri melalui Gubernur,” tandas Agus. rul