Bawaslu Harus Mampu Hadirkan Keterbukaan Informasi Publik

ANGGOTA Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat menghadiri rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Tabanan, Rabu (3/7/2024). Foto: ist
ANGGOTA Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat menghadiri rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Tabanan, Rabu (3/7/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Keterbukaan informasi merupakan syarat utama membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Hal tersebut yang saat ini terus diwujudkan Bawaslu sebagai badan publik.

“Saat ini kita harus terbuka kepada publik mengenai informasi kelembagaan maupun kepemiluan. Ini merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi Bawaslu sebagai badan publik,” seru anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat menghadiri rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pengelolaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Tabanan, Rabu (3/7/2024).

Bacaan Lainnya

Ariyani berpandangan, dalam era informasi seperti sekarang ini, keterbukaan informasi merupakan sebuah keharusan. Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga integritas proses pemilu, harus mampu menjawab tantangan ini. Caranya dengan menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

“Melalui keterbukaan informasi inilah Bawaslu membangun kepercayaan masyarakat. Itu akan memberi feedback (umpan balik) positif, sehingga visi Bawaslu dalam mewujudkan lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas dapat tercapai,” pesannya.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, menambahkan, dalam mendukung upaya Bawaslu dalam memberi pelayanan terbaik dari sisi pemenuhan informasi kepada publik, Bawaslu harus memperhatikan beberapa hal. Di antaranya prosedur operasional standar, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang khusus ditempatkan di bagian petugas pelayanan informasi.

Baca juga :  Harap Pariwisata Bali Kembali Bangkit, Puluhan CEO Indonesia Berwisata ke Bali

Agus mengingatkan, sebagai badan publik, pelayanan Bawaslu terhadap pemenuhan hak masyarakat yang ingin meminta informasi akan sangat disorot. Sedikit saja ada kesalahan, hal tersebut bisa menimbulkan sengketa informasi.

“Sebagai contoh, saat ada masyarakat yang minta informasi harus ada petugas pelayanan informasi yang menangani. Meski terlihat kecil, tapi itu tidak bisa disepelekan, karena itu bisa menjadi sengketa. Selain itu, jaminan kepastian informasi juga harus diperhatikan untuk menghindari polemik terhadap pengguna informasi tersebut,” paparnya.

Selain Bawaslu Bali dan Komisi Informasi Bali, sosialisasi juga dihadiri Kominfo Tabanan dan diikuti jajaran Sekretariat Bawaslu Tabanan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.