POSMERDEKA.COM, MATARAM – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan Penyaluran Jenis BBM tertentu dan BBM Khusus Penugasan dengan Ketua BPH Migas.
Penandatanganan PKS yang dilakukan Pj Gubernur di Jakarta pada Senin (8/7/2024). Juga dihadiri oleh jajaran BPH Migas, Lembaga Pemerintah Pusat terkait dan Pj Gubernur Papua Barat beserta jajarannya yang juga melakukan penandatangan perjanjian yang sama.
Pj. Gubernur Hassanudin mengaku bahwa pihaknya siap berkomitmen untuk melaksanakan subtansi-substansi yang tertuang dalam PKS, sehingga distribusi JBT dan JBKP dapat terlaksana secara tertib, tepat sasaran, efetif, efisien dan akuntabel.
‘’Pemprov NTB siap berkomitmen untuk melaksanakan subtansi-substansi yang tertuang dalam Surat Perjanjian sehingga distribusi JBT dan JBKP dapat terlaksana secara tertib, tepat sasaran, efetif, efisien dan akuntabel,’’ tegas Hassanudin dalam pesan tertulisnya, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan, PKS bertujuan untuk mewujudkan penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP), yang tepat sasaran dan tepat volume kepada konsumen pengguna.
‘’Acara ini sangat istimewa karena perjanjian kerja sama ditandatangani dengan dua pemerintah daerah sekaligus. Sesuai tugas pokok dan fungsinya, BPH Migas melakukan pengawasan BBM subsidi yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Tentu hal tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, memerlukan bantuan dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH),’’ jelas Erika.
Erika menjelaskan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah sangat penting, mengingat pemerintah daerah merupakan pihak yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PKS juga merupakan tindak lanjut perjanjian antara BPH Migas dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup PKS meliputi pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna, peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Selain itu, peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP, serta pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
‘’PKS ini diharapkan dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan,’’ papar Erika.
Harapan lainnya adalah dapat memberikan dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah.
Selepas acara penandatanganan PKS, Pj Gubernur Hassanudin melakukan pertemuan dengan mitra untuk menindaklanjuti rencana bantuan Pemerintah Denmark pada kegiatan energi baru terbarukan di NTB yang sudah cukup lama tertunda. rul