Sosialisasi dan Bimbingan Pengisian SIINas Tingkatkan Daya Saing IKM

SOSIALISASI dan bimbingan pengisian SIINas bagi IKM di Gianyar, Selasa (9/7/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Mendorong peningkatan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar mengadakan sosialisasi dan bimbingan pengisian SIINas bagi IKM di Gianyar, di Ballroom Villa Kori Maharani, Selasa (9/7/2024).

Sosialisasi dan bimbingan menghadirkan narasumber kompeten bidang perizinan dan pengisian SIINas dari Biro Humas Kementerian Perindustrian, Balai Diklat Industri Denpasar, serta dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Luh Gde Eka Suary, mengatakan, kegiatan dihadiri 30 IKM itu diselenggarakan guna memberi edukasi bagi pelaku IKM. Agenda itu sangat erat kaitannya dengan proses perizinan berusaha, yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah dalam OSS (Online Single Submission).

“Persyaratan izin berusaha itu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), selanjutnya dilengkapi dengan SIINas, makanya perlu kami adakan pendampingan pengisian SIINas bagi IKM kami. Tentu tidak semuanya memiliki SIINas, jadi perlu dipandu dalam pengisiannya hingga proses perizinan ini selesai,” ungkapnya.

Bimbingan pengisian SIINas ini, ulasnya, akan dilanjutkan dengan fasilitasi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK). Proses penerbitan sertifikat TKDN IK melalui metode self assessment melalui akun SIINas.

Baca juga :  Eksekusi Anggaran Mesti Relevan dengan Tahapan Pemilu, Bawaslu Ingatkan Pemantau Pemilu Netral

Asisten Administrasi dan Pemerintahan Setda Gianyar, I Wayan Sadra, menambahkan, berdasarkan UU 3/2014 tentang Perindustrian, di pasal 64 mengamanatkan setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas yang disediakan Kementerian Perindustrian sejak tahun 2019.

Meski demikian, partisipasi pelaporan melalui SIINas hanya dilakukan industri besar dan menengah yang memang memanfaatkan layanan tersebut. Jadi, data yang tampil dalam SIINas Pemda adalah data industri besar dan menengah saja.

“Untuk itu, kami berharap para pelaku IKM dapat membuka akses SIINas karena kedepannya kepemilikan akun SIINas akan menjadi syarat wajib untuk IKM mendapatkan fasilitas dari Kementerian Perindustrian,” ujar Wayan Sadra.

Dalam upaya mendorong pengembangan industri kecil menengah, imbuhnya, SIINas memiliki peran dan fungsi yang cukup penting bagi pelaku industri. Industri yang terintegrasi dalam pangkalan data SIINas dapat dengan mudah mengakses segala informasi terkait upaya pengembangan usaha, bahkan hingga level ekspor.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi dan bimbingan pengisian SIINas bagi IKM, kata dia, sangat membantu memudahkan bagi pengguna informasi. Baik pelaku industri, pemerintah dan instansi terkait untuk mengakses data terkait IKM di daerah masing-masing maupun taraf nasional. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.