DENPASAR – Guna menekan penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal, Pemerintah Provinsi Bali melalui koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali mengoptimalkan penegakan protokol kesehatan (prokes) dengan pengetatan pintu masuk Bali, salah satunya pengetatan di Pelabuhan Gilimanuk.
Kasatpol PP Provinsi Bali selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi mengatakan, pengetatan pintu masuk Bali yang berlangsung di Pos Pemeriksaan Disdukcapil, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Lab Klinik Kimia Farma Gilimanuk Jembrana, sejak 4 Oktober 2020.
“Untuk hari ke II, (Senin, 5/10/2020) kami menemukan 6 orang pelanggar Pergub 46 Tahun 2020. Dua orang dikenakan denda Rp 100 ribu dan empat orang dikenakan sanksi sosial karena tidak mampu membayar. Sedangkan untuk SE Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID 19/2020, dari 148 orang yang menjalani rapi test, hasilnya 146 orang non reaktif dan dua orang reaktif. Dua orang ini merupakan pasangan suami istri, dan tindakan yang dilakukan petugas KKP yaitu mengantar yang bersangkutan ke rumahnya untuk menjalani isolasi mandiri,” ungkapnya, Selasa (6/10/2020).
Dewa Dharmadi menyebutkan, unsur personil yang bertugas dalam giat itu terdiri dari anggotan Satpol PP Provinsi Bali 6 personel, Satpol PP Kab. Jembrana 4 personel, Dishub Kab. Jembrana 2 Personel, Sabara satu personel, dan dua personel TNI 2.
“Hasil penegakan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 di hari pertama (Minggu 4/10/2020) kami menemukan 11 orang pengendara mobil memakai masker tidak sesuai prokes, diberikan teguran dan pembinaan. Sedangkan pengawasan sesuai SE Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID 19/VI/2020, kami menemukan pelanggaran pelaku perjalanan dalam negeri yang tidak membawa KTP satu orang, dan KTP tidak berlaku (siak) satu orang,” imbuhnya. 019