Tanpa Surat Keterangan, 112 Pengendara Dipaksa Putar Bali di Pos Penyekatan Denpasar

TIM Yustisi Denpasar saat penertiban di Pos Penyekatan, Senin (19/7/2021). foto: ist

DENPASAR – Karana tanpa membawa surat keterangan sebanyak 112 pengendara dipaksa putar balik di Pos Penyekatan Denpasar saat Tim Yustisi Gabungan Kota Denpasar melakukan pemantauan PPKM Darurat, Senin (19/7/2021). Tim juga memberi pembinaan terhadap 14 pelanggar protokol kesehatan.

”Semua pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban secara stationer di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Pos A. Yani – Antasura, Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos penyekatan Gunung Sanghyang,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Read More

Sementara penertiban secara mobile, Tim Induk melakukan penertiban secara patroli diawali dari depan Polresta menuju sepanjang Jalan Ahmad Yani, Antasura, Nangka Utara, Jalan Gatot Subroto dan kembali ke Polresta. Dalam kegiatan ini, tim mengimbau 5 warung makan untuk melayani take away.

Tim Kecamatan Denpasar Utara mengawali dari Kantor Camat menuju Jalan Ayani-Jalan Maruti, Jalan Setiabudi, Jalan Wahidin-Setia Budi menuju Jalan Wibisana, Jalan Buluh Indah, Gunung Agung kembali Setiabudi menuju Kantor Camat Denpasar Utara. Dalam aksi ini, tim menutup sebuah toko sepatu di Jalan A. Yani dengan dipasangi stiker tutup sementara.

Dalam penertiban itu, lanjut Sayoga, tim gabungan secara rutin mengimbau kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. yes

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.