DENPASAR – Dalam upaya meminimalisir jumlah penyebaran virus covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin menggelar penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes). Penertiban kali ini digelar di pertigaan Jalan Waturenggong – Jalan Tukad Irawadi, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Rabu (5/5/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan, penertiban ini masih dalam rangka Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, dengan menyasar masyarakat yang belum mentaati prokes saat beraktiitas di jalan.
Hasilnya? Selama penertiban terjaring sebanyak 20 orang pelanggar prokes. Dari 20 orang ini, 7 orang diantaranya lansung didenda karena tidak menggunakan masker dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan tidak benar.
“Melalui penertiban secara rutin ini, kami berharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer,” harap Sayoga. yes
























