Tangkap Tujuh Tersangka, Polres Tabanan Sita Shabu, Ekstasi, dan Ganja

KAPOLRES Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, merilis kasus narkoba dan beberapa kasus tindak pidana yang terjadi dalam dua bulan terakhir sejak 1 November 2024, berikut para tersangka dan barang bukti yang ada. Foto: ist
KAPOLRES Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, merilis kasus narkoba dan beberapa kasus tindak pidana yang terjadi dalam dua bulan terakhir sejak 1 November 2024, berikut para tersangka dan barang bukti yang ada. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Satnarkoba Polres Tabanan menangkap tujuh orang tersangka tindak pidana kasus narkotika dalam dua bulan terakhir hingga di penghujung tahun 2024. Barang bukti yang disita dan kemudian dirilis Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, antara lain narkotika jenis shabu, ekstasi, dan ganja.

Dari barang bukti yang disita, kata AKBP Chandra, terdiri atas 160 paket shabu 176,38 gram, 17 butir ekstasi 5,95 gram, dan satu paket ganja 2,51 gram. “Selain menyita barang bukti tersebut, kami juga menangkap tujuh tersangka, yang kini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Terkait ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka, pun bervariasi, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada yang disangkakan dengan Pasal 112, Pasal 114, dan atau kedua pasal tersebut, dengan ancaman hukuman yang berbeda.

Selain kasus narkoba, Kapolres Tabanan juga merilis kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Dari tiga kasus yang terjadi, empat orang tersangka telah ditangkap berikut sejumlah barang bukti yang ada.

Kasus curanmor yang terdiri dua laporan itu, satu di antaranya melibatkan tersangka berinisial SA (34) asal Demak, Jawa Tengah, dan satu kasus lainnya melibatkan dua tersangka yang masih di bawah umur, yakni DV (15) dan RD (15), keduanya beralamat di Denpasar.

Baca juga :  Perawat di Klungkung Diminta Tidak Buka Praktik

“Tersangka curanmor yang dewasa disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Sementara untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” terang AKBP Chandra. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.