POSMERDEKA.COM, TABANAN – Diduga karena dibakar api cemburu, Jamudi (50), pria asal Desa Karang Manik, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, jadi gelap mata dan nekat membakar warung dan sepeda motor milik pacarnya di Desa Bongan, Tabanan. Menurut Jumadi, dia nekat melakukan perbuatan itu karena pacarnya memiliki pacar baru alias pria idaman lain (PIL).
Gara-gara perbuatannya itu, Jamudi pun harus berurusan dengan kepolisian. Bahkan, hingga Minggu (29/12/2023) dia masih meringkuk di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Tabanan.
Aksi brutal itu dilakukan Jamudi hingga dua kali. Pertama, dia membakar warung pacarnya di Perumahan Gedong Becik, Desa Bongan, Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 01.00 Wita. Tiga hari kemudian, Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 02.30 Wita, dia kembali membakar sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam nopol DK 3725 UBI milik perempuan yang sudah berstatus mantan pacarnya itu, yang terparkir di garasi rumah.
“Yang pertama, pelaku membakar warung, dan korban sudah melapor ke Polres Tabanan. Setelah itu, tiga hari kemudian, pelaku kembali berulah dengan membakar motor korban yang ada di garasi rumah,” ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kesuma, yang juga didampingi Kasatreskrim AKP M. Taufik Effendi.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi akhirnya berhasil menangkap Jamudi pada Senin (16/12/2024), di emperan sebuah ruko di Jalan Anyelir, Tabanan. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap Jamudi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol DK 3888 HO, botol berisi bahan bakar, batang kayu berbalut kain hijau, serta helm yang telah terbakar.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas AKBP Chandra. gap
























