POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – DPRD Karangasem telah menetapkan delapan raperda dari 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2022. Dari 13 Propemperda tahun 2022, 11 di antaranya merupakan usulan dari eksekutif, dan dua raperda merupakan inisiatif DPRD Karangasem.
Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, menjelaskan Propemperda tahun 2022 sebagai salah satu bentuk otonomi daerah untuk mengatur kondisi daerah. Hal itu sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan disesuaikan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12/ 2011 yang mengatur skala prioritas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan lebih tinggi.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun. Disusun berdasarkan skala prioritas, dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan,” beber Suastika, Minggu (10/12/2023).
Lebih lanjut dikatakan, pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, selain memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat, juga harus bermanfaat dan mendatangkan pendapatan bagi pemerintah daerah.
“Karena itu, setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda, selalu diutamakan kualitas dan kebermanfaatan. Memberi kepastian hukum bagi warga Kabupaten Karangasem, juga mendatangkan PAD bagi Pemerintah Daerah,” papar Suastika.
Dalam penyusunan Propemperda, sambungnya, dilakukan rapat kerja dengan fraksi-fraksi, komisi di DPRD, dan pihak eksekutif. Tujuannya agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat, sehingga bisa dirasakan masyarakat.
Seperti diketahui, DPRD Karangasem di bawah kepemimpinan I Wayan Suastika selama tiga tahun sudah mengesahkan sebanyak 20 peraturan daerah. Antara lain Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Perda Perusahaan Perseroan Daerah. nad