Tahun 2023, BNNK Denpasar Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kepala BNNK Denpasar, Kombes Ketut Adnyana Putera (kanan) saat pelaksanaan press release kinerja BNNK Denpasar 2023, Jumat (22/12/2023). Foto: ist
Kepala BNNK Denpasar, Kombes Ketut Adnyana Putera (kanan) saat pelaksanaan press release kinerja BNNK Denpasar 2023, Jumat (22/12/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sepanjang tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Denpasar berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Denpasar dengan empat orang tersangka. Hal ini disampaikan Kepala BNNK Denpasar Kombes Pol. I Ketut Adnyana Putera, S.Si., Jumat (22/12/2023) pada pelaksanaan press release kinerja BNNK Denpasar 2023.

Adnyana Putera menjelaskan, dari empat tersangka itu, dua tersangka ditangkap di wilayah Denpasar Selatan dengan barang bukti ganja seberat 667,38 gram netto. Dua tersangka lainnya ditangkap di wilayah Denpasar Utara dan Denpasar Barat dengan barang bukti yang disita yaitu 1,54 gram netto sabu serta 72,86 gram netto sabu dan 12,43 gram netto atau 38 butir ekstasi.

Bacaan Lainnya

Pada tahun 2023 untuk serapan anggaran BNNK Denpasar sebesar 93,12 persen. Dirinya menjelaskan program pencegahan menjadi prioritas dalam pemberantasan narkoba. “Kami fokus pada komitmen P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) guna mewujudkan Bersinar (Bersih Narkoba),” sebutnya. 

Lebih lanjut disampaikan untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan koordinasi dengan seluruh stakeholder salah satunya Pemkot Kota Denpasar untuk bersama-sama mewujudkan Denpasar Bersinar. Tahun 2023,jumlah Desa Bersinar di Kota Denpasar bertambah dua desa yaitu Desa Dauh Puri Klod dan Desa Sidakarya. Tahun sebelumnya sudah dicanangkan empat Desa Bersinar yaitu Desa Pemecutan Klod, Padangsambian Klod, Tegal Harum, dan Dauh Puri Klod.

Baca juga :  Operasi Zebra Agung 2021, Polres Tabanan Bagikan Helm dan Masker

Di bidang rehabilitasi, tahun 2023 BNNK Denpasar melaksanakan kegiatan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) di Desa Sidakarya dengan nama IBM Siwabrana, dan di Desa Dauh Puri Klod dengan nama IBM Kanza. Sementara klien rawat jalan yang ditangani Klinik Pratama Rehabilitasi Narkoba BNN Kota Denpasar ada 22 klien terdiri dari 9 klien voluntary (sukarela) dan 13 klien compulsory (kasus hukum). Dengan usia penyalahguna 22-46 tahun, rata-rata usia terbanyak adalah usia 20 tahun ke atas.

Adnyana Putera mengakui, para pengguna di Kota Denpasar masih takut untuk melapor diri sebagai pengguna narkotika, sehingga upaya untuk merehabilitasi para pencandu masih kurang tercapai. Ia berharap, masyarakat tidak lagi takut melaporkan diri sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Lewat tindakan rehabilitasi, akan dibantu untuk pemulihan. Namun, ia tetap menegaskan yang bersangkutan harus bisa menjaga lingkungan, agar tidak lagi terjerumus mengonsumsi narkotika. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.