DENPASAR – Pemilu 2019 masih menyisakan sedikit masalah untuk KPU Denpasar. Ribuan sisa surat suara Pemilu 2019 yang disimpan di gudang, sampai sekarang belum dapat pemenang lelang. Masalahnya, dua gudang yang disewa untuk penyimpanan surat suara itu akan jatuh tempo akhirnya pada 30 April ini. “Masalah ini tadi saya bahas dengan Plt. Sekretaris KPU,” kata Ketua Denpasar, Wayan Arsajaya, seraya memijat kepalanya sendiri, Jumat (24/4/2020).
Dia memaparkan, sesuai aturan, surat suara yang tidak digunakan harus dilelang dan hasilnya dikembalikan ke kas negara. Proses untuk mendapat pemenang lelang sudah dilakukan oleh kantor lelang, tapi sampai saat ini belum ada informasi lebih jauh siapa pemenangnya. Untuk kotak dan bilik suara, sambungnya, sudah ada pemenang lelang, tinggal dieksekusi saja. Plt Sekretaris KPU pun diutus untuk menanyakan itu ke kantor lelang, agar proses lelang bisa dipercepat.
Lebih cepat pemenang lelang ditentukan, urainya, akan lebih baik. Sebab, jika sampai 30 April tidak juga ada pemenang lelang, mau tidak mau surat suara harus dikeluarkan dari gudang dan dibawa ke kantor KPU Denpasar. Melihat kuantitas surat suara, Arsajaya hanya angkat bahu ketika ditanya apakah gudang di kantornya cukup menampung. “Kalau gudang yang ini dipenuhi, setengahnya saja tidak ada. Surat suara itu banyak sekali,” ungkapnya geleng-geleng kepala.
Jika surat suara sampai diangkut ke KPU dan disimpan di tempat seadanya, kata dia, nilai barang juga akan menurun saat dilelang. Misalnya kena air hujan atau terik matahari. Taksiran harga dalam gudang yang representatif, akan berbeda dengan “digeletakkan” di kantor KPU. Dibawa ke KPU Denpasar, ulasnya, juga ada masalah yakni anggaran untuk bongkar dan muatnya. “Karena itu surat suara pemilu 2019, maka dana yang dipakai itu dana APBN. Tahun 2020 kan tidak dianggarkan lagi, sedangkan tahun 2020 tidak dianggarkan lagi karena pemilu sudah selesai,” ungkapnya. hen