MATARAM – Media sosial (medsos) di NTB ramai dengan beredarnya surat kuasa penagihan utang. Isinya, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, memberi kuasa kepada Najamuddin Moestafa (anggota DPRD NTB) untuk menagih utang senilai Rp1,45 miliar kepada seseorang berinisial HI. Surat kuasa beredar luas di Facebook maupun Whatsapp Group (WAG).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, mengatakan surat kuasa bersifat privat untuk kepentingan para pihak. “Bukan bersifat publik yang dapat diedarkan untuk dikonsumsi publik,” serunya, Sabtu (16/7/2022).
Asikin menjelaskan, perbuatan menyebarkan surat kuasa penagihan utang untuk diketahui publik dapat membuat terjadinya rasa malu dan kerugian moril. Karena itu, pelaku penyebar surat kuasa terancam dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyebar surat kuasa dapat diancam pasal 27 ayat (3) UU ITE junto pasal 310 KUHP.
Dalam pasal 310 KUHP, sambungnya, barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum, diancam pencemaran nama baik dengan pidana paling lama sembilan bulan. Kemudian pasal 27 ayat (3) UU ITE menjelaskan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana paling lama empat tahun dan denda Rp750 juta.
Dari penelusuran media ini, akun Facebook bernama Saodah Saodah Inaq menyebarkan surat kuasa tersebut. Dia mengunggah foto surat tersebut disertai narasi minta penegak hukum menangkap tiga orang dalam surat tersebut, tanpa menjelaskan dasar alasan penangkapan yang diminta. “Alat penegak hukum polisi dan jaksa seharusnya bergerak cepat untuk segera menangkap ke 3 orang yg tertulis di surat kuasa ini terutama yg diberi kuasa H. Najamuddin Mustafa, beliau pasti tau uang apa ini,” tulisnya.
Somasi Media Massa
Beredarnya surat kuasa di medsos tersebut, tak lama berselang, juga dipakai bahan sejumlah media online sebagai bahan berita dan dipublikasi. Terkait hal ini, pegiat pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sirtupilaili, menekankan agar pers jangan terjebak tendensi dan mengabaikan etika jurnalistik.
Sirtu mengatakan, mengutip sebuah pernyataan dari WAG seperti itu memerlukan beberapa tahapan konfirmasi, termasuk meminta izin dari subjek dalam WAG ketika statemen yang bersangkutan akan dipublikasi. Sebab, berbeda dengan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Twitter, sifat WAG lebih privasi dengan anggota yang terbatas.
“Medsos seperti FB dan Instagram bisa dikutip karena itu memang konsumsi publik. Tapi itu pun idealnya ada izin dari pemilik akun, apalagi WAG yang sifatnya lebih terbatas. Mengutip obrolan WAG ini kan sama saja mengutip obrolan dalam rumah untuk dipublikasi, ya idealnya ada konfirmasi dan izin dari subjek yang akan diberitakan,” tegas Sirtu, Sabtu (16/7/2022).
Dia menguraikan, jika pernyataan di sebuah WAG dikutip untuk publikasi tanpa izin subjek narasumber, maka subjek atau narasumber bisa melakukan langkah-langkah keberatan terhadap media massa yang mempublikasi. “Subjek bisa melakukan somasi, bisa berupa hak jawab, dan atau juga hak koreksi ke pihak media massa yang mempublikasi,” lugasnya. rul
























