Perawat di Klungkung Diminta Tidak Buka Praktik

SEMINAR Implikasi Undang-Undang Keperawatan Terhadap Praktik Keperawatan yang berlangsung, Minggu (17/7/2022) di Takmung, Banjarangkan. Foto: ist

KLUNGKUNG – Para perawat di Klungkung diminta mengoptimalkan puskesmas dan rumah sakit serta ikut mengawal manajemen di rumah sakit.

Permintaan itu disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, saat membuka seminar keperawatan yang bertema Implikasi Undang-Undang Keperawatan Terhadap Praktik Keperawatan dan Workshop Perawatan Luka Modern, Minggu (17/7/2022) di Takmung, Banjarangkan. Turut hadir Kadis Kesehatan Klungkung, dr. Made Adi Swapatni, dan pimpinan RSUD Klungkung.

Read More

Dalam sambutannya, Suwirta berkata tidak ingin ketika Undang-Undang Keperawatan memberi ruang untuk membuka praktik, para perawat justru buka praktik. Dia minta jangan sampai mementingkan kepentingan pribadi, dan itu akan menyisihkan rumah sakit. “Yang paling penting bagaimana meningkatkan profesionalisme kerja di mana pun bekerja,” pesannya.

Ketua Panitia, I Wayan Pasek Tekayana, menjelaskan, seminar dilaksanakan berdasarkan disahkannya Undang-Undang Nomor 38/2014 tentang Keperawatan, yang membuka peluang perawat melakukan praktik keperawatan mandiri. Namun, di sisi lain, aturan tersebut mengundang permasalahan baru terhadap konsekuensi dan tanggung gugat perawat terhadap praktik mandiri keperawatan.

“Praktik mandiri keperawatan merupakan wujud dari jiwa kewirausahaan perawat dalam kerangka pelayanan keperawatan. Salah satu pelayanan yang bisa dilakukan, dan mulai berkembang di Indonesia, adalah perawatan luka dengan menggunakan modern dressing,” cetusnya menandaskan. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.