MANGUPURA – Trantib Kecamatan Kuta Selatan bersama Satpol PP BKO Kuta Selatan, menertibkan motor yang melanggar parkir di kawasan jalan Uluwatu Jimbaran, tepatnya di depan usaha Uluwatu Square, Senin (10/8). Para pemilik motor diminta memindahkan kendaraannya.
“Ada lebih dari 10 motir kita ditemukan melanggar parkir di tepi jalan. Beberapa orang kita tanyakan mengaku bahwa mereka cuma parkir sebentar,”ujar Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kuta Selatan, Kadek Agus Alit Juwita.
Dipaparkannya, penertiban tersebut dilakukan atas keluhan masyarakat dan laporan dari Linmas Kelurahan Jimbaran. Diduga pelanggaran tersebut terjadi karena pemilik kendaraan enggan membayar parkir, karena lokasi parkir telah mengenakan parkir progresif.
Pihaknya kemudian akhirnya melakukan komunikasi dengan pihak pengelola parkir dari Uluwatu Square, dengan harapan agar ada langkah antisipasi agar kasus tersebut tidak kembali terulang. “Pihak manajemen mengaku sudah melakukan sejumlah langkah untuk menyikapi itu. Seperti dengan memasang tanda larangan parkir dan mengarahkan pelanggar untuk memindahkan kendaraannya, tapi katanya hal itu masih saja terjadi,” ungkapnya.
Pihaknya mendaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan kabupaten Badung. Dalam waktu satu atau dua hari ke depan, petugas dari Dishub akan turun ke lokasi untuk menindaklanjutinya.
Sementara, Danru Satpol PP BKO Kuta Selatan, Wayan Suharyana, menerangkan, pelanggaran parkir itu terjadi akibat dipicu kurang sadarnya para pemotor untuk parkir pada tempat yang diperuntukkan. Pihaknya sangat menyayangkan hal itu kembali bisa terjadi, sebab sebelumnya hal itu sudah pernah ditindak tegas dengan pengangkutan kendaraan tersebut ke parkir Camat Kuta Selatan. “Disana kan sudah tanda larangan, mohon disadarilah. Jangan mau seenaknya dengan mengabaikan kepentingan yang lain, apalagi ini menyangkut kenyamanan,” imbuhnya. 023