POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menyambut positif terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tahun ajaran 2026/2027. Penguatan dari KPK tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.
Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, menegaskan bahwa terbitnya surat edaran tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB dengan menjunjung prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi serta guna memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan yang setara.
‘’Dinas Pendidikan Kota Denpasar mendukung penuh Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026. Seluruh proses SPMB harus berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kami mengimbau seluruh jajaran pendidikan, baik ASN maupun non-ASN, untuk tidak melakukan maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga kami harapkan tidak memberikan hadiah atau imbalan kepada pihak sekolah karena seluruh proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ ujar Agung Wiratama, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, substansi surat edaran KPK sejalan dengan gerakan SPMB Ramah yang terus didorong Kemendikdasmen. Konsep SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, terbuka informasinya, jelas prosedurnya, serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak tanpa diskriminasi.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberikan, maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban sebagai penyelenggara layanan publik.
Selain itu, KPK juga menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta kewajiban pelaporan apabila terdapat indikasi penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
Sebagai tindak lanjut, Disdikpora telah melakukan penandatanganan Komitmen Bersama SPMB 2026 dan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan oleh para kepala sekolah, panitia SPMB, dan operator SPMB. “Pakta integritas ini harus dijadikan pegangan sebagai pedoman untuk bisa memastikan bahwa SPMB 2026 ini dijaga dengan penuh integritas oleh semua tim,” lugasnya.
Menurutnya, Komitmen Bersama SPMB 2026 dan penandatanganan pakta integritas ini demi menjaga nama baik dunia pendidikan Kota Denpasar yang telah banyak menorehkan prestasi. Ada lima point isi dari pakta integritas yang wajib untuk dipatuhi oleh kepala sekolah, panitia SPMB, dan operator SPMB.
Pertama, sanggup melaksanakan penerimaan murid baru secara jujur, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminatif. Kedua, sanggup melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis penerimaan murid baru.
Ketiga, sanggup menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan dokumen penerimaan murid baru. Keempat, sanggup tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait penerimaan murid baru. Kelima, sanggup menjamin keluarga inti untuk melaksanakan pakta integritas terkait penerimaan murid baru yang dibuat.
Ditegaskan Agung Wiratama, pakta integritas itu dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila melanggar hal-hal yang telah dinyatakan dalam pakta integritas ini, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, kepercayaan publik menjadi faktor utama keberhasilan penyelenggaraan SPMB. Disdikpora juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya SPMB. Orang tua, calon murid, guru, komite sekolah, organisasi masyarakat, hingga media massa diharapkan menjadi bagian dari pengawasan publik guna memastikan proses penerimaan berlangsung sesuai aturan. tra























