POSMERDEKA.COM, BANGLI – Kerja keras Tim Opsnal Polsek Kintamani dipimpin Iptu I Putu Asmara Putra mengungkap pencurian di toko obat dan pupuk, membuahkan hasil. Polisi meringkus tersangka Kadek Joni Astawa (34), asal Dusun Batu Dingding, Desa Pegadungan, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada Selasa (21/1/2025). Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku beraksi di sejumlah TKP.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna, Rabu (22/1/2025) membenarkan jajarannya mengungkap kasus pencurian tersebut. ”Pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Kintamani,” tegasnya.
Menurut Kapolsek, sebelumnya ada laporan pencurian di toko pupuk dan obat-obatan Deanita di Desa Belancan, Kintamani. Akibat kejadian tersebut, pemilik toko bernama I Wayan Widiantara mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Mendapat laporan, Tim Opsnal turun melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV yang ada di toko, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan pengejaran, akhirnya tersangka Joni Astawa dibekuk saat melintas di Jalan Raya Banjar Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui aksi pencurian di toko pupuk dan obat Deanita. “Kami juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dua buah helm, celana pendek serta jaket warna hitam,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui beraksi di beberapa TKP, antara lain di Toko Sapta Pesona yang mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian Rp140 juta. Tersangka juga menggerayangi toko pakan dan obat di wilayah Banjar Paket, Kecamatan Kintamani dengan kerugian Rp5 juta.
“Selain itu, pelaku juga mengaku sempat mengambil uang di salah satu toko yang ada di wilayah Payangan, Gianyar. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” urai Kapolsek menandaskan. gia























