Sosialisasi Pergub 46, Masyarakat Kesiman Kertalangu Diharapkan Tidak Melanggar

PETUGAS Desa Kesiman Kertalangu saat menyosialisasikan Pergub dan Perwali terkait penegakan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. foto: ist

DENPASAR – Desa Kesiman Kertalangu melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di wilayahnya.

Perbekel Desa Kesiman Kertalangu I Made Suena mengatakan mulai Senin (7/9/2020) Pergub diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah di Bali. Bagi yang keluar rumah tidak menggunakan masker akan didenda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan untuk para pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan akan di denda sebesar Rp1 Juta.

Bacaan Lainnya

“Agar tidak ada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar, maka kami harus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan dan serentak di seluruh wilayah kami,” ungkap Suena, Minggu (6/9/2020).

Untuk mempercepat sosialisasi, pihaknya juga memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Dusun agar ikut memberikan sosialisasi di masing masing wilayahnya sehingga secara cepat dan serentak peraturan itu bisa diketahui oleh masyarakat.

Lebih lanjut, ia mengatakan, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar pihaknya memberikan pembinaan agar hal ini tidak diulang kembali. Selain pembinaan bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker gratis. Sedangkan untuk pelaku usaha, tidak ada yang ditemukan melanggar.

Baca juga :  Angkat Potensi Lokal, Putri Koster Ingin Diadakan Pameran Anggrek Bali

Jika setelah peraturan berlaku diberlakukan, kemudian ditemukan ada masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar agar ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Suena peraturan itu bagus agar masyarakat bisa lebih disiplin merapikan protokol kesehatan dan mau menjaga kesehatannya. Dengan adanya peraturan tersebut, ia berharap masyarakat semakin sadar bahwa peraturan ini tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting.

Terlebih di era new normal ini, banyak masyarakat salah kaprah, menganggap bahwa new normal tersebut bebas melakukan apa pun. Bahkan ada kalangan anak muda mengagap new normal seperti tidak ada pandemi Covid-19. “Dengan diberlakukan Pergub ini maka mereka memiliki kesadaran jika tidak menggunakan masker, mereka dikenakan denda,” pungkasnya. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.