DENPASAR – Sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19), Sabtu (5/9/2020).
Sosialisasi menyasar warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Selain itu, sosialisasi ini juga menyasar para pelaku usaha dan tempat tempat yang berpotensi menjadi kerumunan warga.
Perbekel Dauh Puri Kaja, Gusti Ketut Sucipta saat dikonfirmasi mengatakan, sosialisasi ini melibatkan Bhabinkantibnas, Babinsa, Linmas, Pecalang serta Tim Satgas Covid-19 menyasar tempat-tempat keramaian seperti tempat hiburan, pengelola usaha dan tempat-tempat lainnya yang berpotensi menjadi keramaian.
“Mudah-mudahan dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 tahun 2020 menjadikan masyarakat lebih peduli dan semakin sadar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan sabun dan wajib menggunakan masker,” harapnya.
Selain itu, juga menerapkan Phsycal dan Social Distancing. ”Karena dengan menjaga diri sendiri juga dapat menjaga keluarga serta orang lain dari penularan virus Covid-19,” pungkas Sucipta. yes