Sopir Pariwisata Wajib KTP Bali, DPRD Bali Optimis Kemendagri Merestui

Nyoman Suyasa. Foto: ist
Nyoman Suyasa. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Salah satu syarat transportasi pariwisata online beroperasi di Bali, sesuai Raperda Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, adalah ber-KTP dengan alamat tinggal di Bali. Meski sepintas terkesan ada diskriminasi, tapi DPRD Bali optimis syarat itu direstui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Optimisme itu disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Bali, Nyoman Suyasa, usai rapat pembahasan Raperda tersebut bersama stakeholder terkait di DPRD Bali, Selasa (16/9/2025).

“Optimis (KTP Bali akan direstui pusat), karena KTP itu bukan soal rasis atau diskriminasi, tapi hanya beralamat di Bali. Bedakan itu, ini soal sangat sensitif,” terang politisi Gerindra itu usai rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bali, Disel Astawa.

Read More

Menurutnya, orang luar tetap bisa bekerja di Bali, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak berubah. Kembali ditegaskan, terkait sopir angkutan sewa pariwisata ini, tidak ada syarat harus tinggal di Bali dalam jangka waktu tertentu. “Siapa pun bisa bekerja di Bali (dengan mengikuti administrasi kependudukan), betul. Karena itu domain berbeda (antara syarat administrasi kependudukan dengan syarat KTP di Raperda),” tegasnya.

Mengenai materi rapat, dia bilang semua masukan dari forum sopir pariwisata, Organda dan stakeholder lainnya ditampung dulu, kemudian dikonsultasikan ke Depdagri. Suyasa menilai dasar-dasar Raperda sudah mencakup semua kepentingan pihak terkait di Bali, meski tapi belum maksimal dan perlu harmonisasi serta sinkronisasi.

“Salah satunya mungkin kami ke pusat lagi, setelah itu atur pertemuan lagi dengan teman-teman yang tadi,” ungkapnya.

Hal substansial yang kembali dibahas meski Raperda sudah ada, sambungnya, salah satunya yang urgen adalah besaran tarif. Soal alamat ber-KTP Bali itu paling esensial yang harus disampaikan ke pusat. Pula soal ada fitur besaran tarif lokal dan asing, dinilai sangat krusial dalam pembahasan.

Disinggung syarat sertifikasi dan kuota angkutan pariwisata, dia mengaku dari tahun ke tahun belum jelas berapa kuotanya. Berapa yang terakomodir, berapa sesungguhnya slot yang tersisa, itu belum jelas dan perlu kajian mendalam. “Dulu Dishub bilang 20 ribu (kuotanya), baru tercapai 10 ibu, tapi kami belum tahu persis. Perlu pengkajian lebih mendalam,” tandasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.