POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejadian rusuh usai demo di depan Polda Bali, dan berlanjut di depan kantor DPRD Bali pada 30 Agustus lalu, membuat 14 orang ditetapkan tersangka. Mereka diduga berbuat anarkis dengan merusak depan kantor Polda Bali, Ditreskrimsus, termasuk merusak mobil Samapta Polresta Denpasar di depan kantor DPRD Bali, sampai menjarah isinya. Mirisnya, sebagian pelaku masih usia anak di bawah umur.
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, mengungkapkan hasil penyidikan para pelaku yang dibekuk saat dan usai rusuh tersebut, dalam rilis media, Selasa (16/9/2025). Kapolda didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirressiber, Kabidhumas, Kabidpropam dan Kabidlabfor Polda Bali.
Menurut Kapolda, sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 saksi, termasuk rekaman CCTV di seputar TKP dan barang bukti yang ada, Polda Bali menetapkan 14 tersangka. 10 di antaranya orang dewasa dan 4 sisanya anak-anak. 14 tersangka disebut terbukti merusak kantor Polda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali. Pula merusak mobil Sat. Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Bali di Renon, untuk mengamankan massa yang diduga hendak merusak kantor DPRD.
“Mereka juga menjarah isi kendaraan dinas Polri berupa peralatan PHH, mengambil beberapa amunisi gas air mata, dan terbukti membawa barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya, yang rencananya digunakan untuk membakar saat unjuk rasa berlangsung,” papar Kapolda.
Selain itu, ungkapnya, mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap personel Polri yang sedang bertugas mengamankan unjuk rasa depan Polda, juga di DPRD Bali. 13 personel Polda Bali disebut mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah untuk dirawat intensif.
Dari 14 tersangka, Kapolda berujar 10 orang dewasa saat ini ditahan di Rutan Polda Bali, sedangkan empat tersangka anak tidak ditahan. Mereka dikembalikan kepada orangtua masing-masing, tapi sesuai sistem peradilan pidana maka wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.
Berdasarkan data yang dirilis, pekerjaan atau status tersangka ada yang ojek online (ojol), mahasiswa, pelajar, pedagang. Yang membuat dan membawa molotov masing-masing berusia 18 tahun dan berstatus pelajar, dengan alamat Jl. Gn Batukaru, Gg. III Denpasar Barat; dan Br. Carik Padang, Desa Nyambu Kediri, Tabanan.
Untuk empat tersangka anak yang semua berstatus pelajar berusia dari 15 sampai 17 tahun. Mereka ikut merusak dan melempari mobil dinas Polri dan sopirnya dengan batu sampai terluka, serta menjarah barang-barang yang ada dalam boks tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang, Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951, dan pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Kapolda mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut, dan mengimbau seluruh masyarakat Bali aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing. “Agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum,” pintanya menandaskan. hen
























