Sipermata Diharap Mampu Deteksi Masalah Permukiman Kumuh-Sengketa Tanah

PELUNCURAN aplikasi Sipermata di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Jumat (25/8/2023). Foto: ist
PELUNCURAN aplikasi Sipermata di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Jumat (25/8/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Aplikasi Sinergitas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Sipermata) diluncurkan pada Jumat (25/8/2023). Aplikasi ini diharapkan dapat mendata terkait Rumah Tak Layak Huni (RTLH) benar sesuai dengan kondisi riil. Selain itu, Sipermata merupakan upaya untuk menjawab masalah-masalah yang terjadi di masyarakat. Khususnya terkait RTLH, permukiman kumuh, dan sengketa tanah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, usai meluncurkan aplikasi Sipermata di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, mengatakan, pemerintah kabupaten selalu mengalami persoalan yang mendasar terkait basis data. Yang tidak bisa diselesaikan dengan pola-pola konvensional.

Read More

Basis data yang tidak pernah valid disebabkan karena adanya keterbatasan penginput maupun pendata dari segi kemampuan, kompetensi, maupun integritas. Adanya unsur-unsur subjektifitas juga menyebabkan data menjadi bias.

“Jadi dengan aplikasi ini menjadi lebih cepat mengetahui sebab sistem ini membuka kepada siapa saja dari desa untuk menginput sendiri. Sehingga memudahkan Perkimta untuk melakukan verifikasi. Sekiranya fotonya tidak benar berarti akan mempengaruhi tingkat integritas dari aparat di desa,” ujarnya.

Persoalan lainnya adalah permukiman kumuh yang sedang berkembang seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Buleleng. Adanya Sipermata diharapkan dapat memetakan secara akurat serta menjadi deteksi dini potensi permukiman kumuh.

Dengan data yang akurat akan memudahkan perencanaan pembangunan untuk bisa mengentaskannya. Nantinya Sipermata akan memudahkan pemerintah dalam memeriksa rekam jejak. Guna mengatasi usulan RTLH, menindaklanjuti permukiman kumuh, maupun menyelesaikan sengketa tanah.

“Kita berharap ini dapat membantu menyelesaikan persoalan utama perumahan dan permukiman di Buleleng lebih cepat, efisien, efektif dan pada akhirnya seluruh program pembangunan yang berkaitan dengan bidang perkimta lebih tepat sasaran,” jelas Gede Suyasa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini, menjelaskan, aplikasi Sipermata merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan dinas mulai dari verifikasi dan pencarian data RTLH, melakukan verifikasi dan pendataan kawasan kumuh, pemetaaan sarana dan prasarana utilitas, pemetaan sengketa pertanahan, maupun sebagai sarana untuk memantau progres perkerjaan yang sedang berlangsung maupun yang sudah dikerjakan.

Dari segi pelayanan pubik, Sipermata dapat diakses pemerintah desa/kelurahan untuk membuat usulan data RTLH. ‘’Dengan pemanfaatan Sipermata, setiap usulan dari desa/kelurahan wajib dilakukan melalui aplikasi,’’ terangnya.

Dalam jangka menengah periode September 2024-Februari 2024, Perkimta akan melakukan proses penginputan data yang terdiri dari pendataan dan validasi RTLH, kawasan permukiman, data pertanahan, melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta penguatan SDM operator di Perkimta maupun di desa melalui pelatihan. Untuk jangka panjang periode 2024-2025, Perkimta akan melakukan penguatan infrastruktur teknologi melalui pengadaan komputer/laptop, dan pemeliharaan aplikasi Sipermata. Serta monitoring dan evaluasi sistem dalam rangka perbaikan maupun peningkatan kualitas layanan. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.