Sinkronisasi Sipol untuk Kebenaran Substantif, Semua Penyelenggara Pemilu Wajib Satu Frekuensi

I Dewa Agung Gede Lidartawan dan Wayan Wirka. Foto: hen

DENPASAR – Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diniatkan KPU untuk memudahkan pendaftaran partai politik di era digital. Hanya, sayangnya, Sipol belum masuk dalam aturan main pemilu dan rentan jadi titik persoalan antara KPU dan Bawaslu. Diperlukan sinkronisasi antara KPU dan Bawaslu dalam penerapan Sipol pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Rabu (23/3/2022) mengatakan, sampai saat ini Sipol memang hanya sebatas alat bantu, belum menjadi alat resmi satu-satunya dalam pendaftaran partai.

Bacaan Lainnya

“Makanya kemarin disampaikan saat RDP (rapat dengar pendapat) antara penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR RI. Intinya, sesama penyelenggara pemilu dan stakeholder jangan kaku-kaku dalam memaknai suatu aturan atau adaptasi teknologi,” sebutnya.

Menurut Lidartawan, semua pihak berkaitan pemilu mesti memiliki frekuensi sama dalam mewujudkan pemilu lebih baik. Ketika ada usulan aturan norma hukum, itu dibahas bareng-bareng di awal guna menyamakan persepsi. Jika semua pihak ngotot dengan pemahaman masing-masing, buat apa jadi penyelenggara?

“Tiga penyelenggara duduk bareng, KPU, Bawaslu dan DKPP, dan semua mengusulkan kendala yang kemungkinan terjadi. Ngotot itu saat usul ke pembuat regulasi. PKPU dibuat dulu, baru Perbawaslu menyusul, jangan PKPU dibuat bersamaan dengan Perbawaslu dan tidak ada koordinasi,” urainya.

Baca juga :  Camat Dawan Dapat Dana Kelola Sampah Rp1 Miliar Lebih

Logika umumnya, urai Lidartawan, aturan main dibuat dahulu, dan setelahnya dibuat aturan pengawasan. Jika tidak demikian, KPU dan Bawaslu akan mencari pembenaran sendiri-sendiri sesuai penafsiran.

“Yang kita cari itu kebenaran substantif, bukan prosedural. Mumpung pemilu belum jalan, maka kita buat dulu. Kalau tidak benar jalannya, kita hanya akan mengulang masalah sama seperti tahun 2019,” tegasnya.

Secara praktik, imbuhnya, evaluasi pada pemilu sebelumnya mestinya benar-benar dipakai rujukan untuk perbaikan, bukan dibiarkan. Salah satu yang dimaksud adalah masih ada beda penafsiran aturan main antara KPU dan Bawaslu. Dia optimis KPU RI dan Bawaslu RI yang akan dilantik April nanti akan lebih sinergis jika evaluasi masalah sungguh-sungguh jadi dasar perbaikan.

“Dalam proses pembuatan PKPU itu ada uji publik, Bawaslu dan DKPP masuk di dalamnya. Pada saat itu Bawaslu dan DKPP bisa menelisik di mana kekurangan rancangan PKPU yang akan dibuat, dan saat diundangkan berarti sudah satu irama. Jadi, tidak ada alasan lagi beda penafsiran saat PKPU digunakan,” urainya menandaskan.

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, di kesempatan terpisah, menegaskan Sipol hanya sebagai alat bantu untuk pendaftaran partai politik. Jika kemudian KPU hendak menjadikan Sipol sebagai syarat utama, harus diformalkan terlebih dahulu dengan undang-undang. Sebab, Bawaslu wajib taat asas.

“Sebagai alat pendaftaran boleh, tapi tidak cukup jika tidak dilakukan penelitian berkas secara faktual. Setelah diinput dalam Sipol, tetap wajib diverifikasi faktual,” jelasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.