DENPASAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali termasuk Kota Denpasar turun dari level 3 menjadi level 2. Dalam upaya menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar tetap secara gencar melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan, penertiban pada Rabu (23/3) dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk-Jalan Anyelir-Jalan Akasia, Kelurahan Sumerta, Denpasar Timur. Dalam penertiban ini, tim yustisi menjaring 22 orang pelanggar yang salah menggunakan masker.
“Dalam penertiban kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena bagi yang salah menggunakan masker diberikan sanksi membersihkan areal sekitar. Sanksi ini diberikan agar mereka tidak melanggar lagi,” kata Sudarsana.
Mengingat masih ada kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar, kata dia, penertiban akan terus digencarkan di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar. Dalam kegiatan penertiban tersebut, pihaknya juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati prokes yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat dikonfirmasi menjelaskan, saat ini penularan Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami penurunan, tetapi angkanya masih tinggi yakni masih 2 digit. Pada Rabu (23/3/2022) diketahui kasus meninggal dunia nihil, pasien sembuh bertambah 21 orang, dan kasus positif Covid-19 bertambah 14 orang.
Secara kumulatif kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar saat ini tercatat 51.424 kasus. Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar mencapai 50.148 orang (97,52 persen), meninggal dunia sebanyak 1.093 orang (2,13 persen), dan kasus aktif yang masih dalam perawatan sebanyak 183 orang (0,35 persen). “Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendur menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya. rap