Sidang Pengoplos LPG di Karangasem, JPU Hadirkan Saksi Ahli

SIDANG kasus pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (28/7/2026). Foto: ist
SIDANG kasus pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (28/7/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Sidang kasus pidana pengoplosan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (28/7/2026). Perkara yang menyeret 10 orang terdakwa ini menjadi perhatian publik Karangasem, usai pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Ferdy Arya Nul Hakim, menyebutkan JPU menghadirkan sejumlah saksi di persidangan. Kehadiran saksi ahli bertujuan untuk memberikan pendapat ahli terkait tindak pidana yang dilakukan para terdakwa. “Sesuai agenda, sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus meminta keterangan atau pendapat dari saksi ahli,” tegas Hakim.

Read More

Dalam materi dakwaan, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. KUHP. Atas perbuatan tersebut, para terdakwa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasus ini terkuak setelah Unit IV Satreskrim Polres Karangasem menggerebek sebuah gudang di wilayah Subagan, Karangasem, pada 20 April 2026. Polisi menangkap basah para pelaku saat menyuntikkan isi gas elpiji 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, serta menemukan tabung ukuran 5,5 kg dalam kondisi kosong.

Para terdakwa memiliki peran terbagi, yakni tiga orang pengoplos, enam buruh angkut, dan satu sopir yang memasarkan gas oplosan di wilayah Karangasem. Petugas menyita 1.788 tabung gas berbagai ukuran, timbangan, alat oplos, serta dua unit truk Isuzu Elf yang diduga digunakan mendistribusikan gas hingga ke NTB. Akibat praktik ilegal yang beroperasi selama 54 hari kerja sejak 26 Februari 2026 tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp714,42 juta. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.