Sepekan PPKM di Tabanan, Tim Yustisi Denda 45 Pelanggar

HARI libur ataupun Minggu, PPKM di Tabanan jalan terus, seperti yang dilaksanakan tim gabungan pada Minggu (17/1/2021). Foto: ist
HARI libur ataupun Minggu, PPKM di Tabanan jalan terus, seperti yang dilaksanakan tim gabungan pada Minggu (17/1/2021). Foto: ist

TABANAN – Hari libur ataupun Minggu, PPKM di Tabanan jalan terus, seperti yang dilaksanakan tim gabungan pada Minggu (17/1/2021). Dalam kurun waktu seminggu, tim pun telah menindak 45 pelanggar dengan
denda, khususnya terhadap yang tidak menggunakan masker.

Seperti biasanya, tim gabungan terdiri atas unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan BPBD Tabanan, serta dibantu petugas kecamatan. Tim dibagi menjadi 10 regu, yang secara intens melakukan sidak menyeluruh di 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan.

Read More

Sesuai data yang ada, mulai dari 11 Januari 2021 sampai dengan 16 Januari 2021, telah tercatat ada 45 orang kena sanksi denda karena tidak menggunakan masker. Sementara sanksi dengan teguran lisan sebanyak 860 orang, dan tindakan fisik sebanyak 79 orang.

“Setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker telah dikenakan denda, masing-masing Rp100 ribu. Uang denda yang terkumpul masuk ke Pemkab Tabanan. Selain itu, ada 79 orang yang dikenakan hukuman tindakan
fisik berupa push up dan melakukan kegiatan sosial, teguran lisan berupa edukasi, termasuk sosialisasi tentang protokol kesehatan (prokes),” ungkap Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba.

Meskipun bukan pada hari kerja, kata dia, pihaknya bersama tim terus berlanjut melakukan penindakan. Bahkan bisa dilaksanakan dua kali dalam sehari. Sementara dalam gakkum PPKM di 10 kecamatan, Minggu (17/1/2021), tim juga mencatat sejumlah pelanggaran prokes. Antara lain teguran lisan 87 orang, tindakan fisik 30 orang, dan denda 11 orang. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.