POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tim Resmob Polres Bangli yang dipimpin Kanit I Satreskrim, Ipda Kautar Marcel Toar Sugyarno, membekuk pemuda berinisial IGAS (26), yang mencuri emas dan sekumpulan dokumen penting di Kabupaten Bangli, Jumat (4/9/2026). Pria asal Banjar Gancan, Kelurahan Bebalang ini nekat menguras harta milik calon mertuanya sendiri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan I Nengah Suwitra, warga Banjar Sidawa, Desa Tamanbali, Bangli. Korban melaporkan kehilangan satu sertifikat tanah, tiga BPKB sepeda motor (Honda Vario, Yamaha Vega, Honda Beat), serta cincin emas seberat 10 gram dengan total kerugian mencapai Rp83 juta.
Kasihumas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta, Minggu (6/9/2026), membeberkan kronologis kejadian. Kasus bermula saat IGAS yang merupakan kekasih dari anak korban, PJ, meminjam motor Honda Beat milik korban pada Selasa (18/8/2026). Setelah empat hari, kendaraan tak kunjung dikembalikan tanpa kejelasan pasti.
IGAS beralasan sepeda motor tersebut sedang diperbaiki di bengkel dealer. Korban yang hendak mengambil BPKB di lemari kamar pada Minggu (23/8/2026) sekira pukul 09.00 Wita sebagai bukti kepemilikan, terkejut mendapati BPKB Honda Beat beserta berkas penting lainnya telah raib. Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bangli menggelar penyelidikan dan mengendus keterlibatan IGAS. Petugas bergerak mengepung keberadaan terduga pelaku yang terdeteksi bersembunyi di rumah pamannya di Banjar Gancan, Kelurahan Bebalang, Bangli.
Saat diinterogasi petugas, IGAS mengakui seluruh perbuatannya telah menguras harta korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Dokumen berupa sertifikat tanah dan tiga BPKB dipakai sebagai agunan pinjaman uang di KSU Duta Pratama dan LPD Bebalang, sedangkan cincin emas dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. gia
























