DENPASAR – Menjadi pemasok babi sampai 80 persen untuk kebutuhan konsumsi di Pulau Jawa, terutama di Surabaya, Bandung dan Jakarta, tapi nasib peternak babi di Bali kurang bahagia. Anjloknya harga jual menjadi pangkal persoalan, karena terjadi perang harga antarpelaku usaha di Jawa dan Bali.
“Pada situasi ini, pemerintah mesti hadir untuk menyelamatkan peternak babi dengan menstabilkan harga,” papar anggota Komisi IV DPRD Bali, Ketut Suryadi, usai menerima aspirasi perwakilan Gabungan Usaha Peternakan Babi Indonesia (GUPBI) Bali di DPRD Bali, Senin (4/4/2022).
Menurut Boping, panggilan akrabnya, GUPBI sesungguhnya mencoba masuk ke persoalan ini untuk menyelamatkan para peternak babi di Bali. Caranya, mereka menawarkan kenaikan harga babi yang biasa dibeli di Bali minimal Rp45 ribu di kandang.
Ini sesuai dengan Pergub Bali 99/2018, yang menyatakan produk pertanian rakyat dalam arti luas, nilai jual produksinya 20 persen di atas harga produksi (HPP). “Sebelumnya harga babi adalah 39 ribu di kandang,” sambung Penasihat GUPBI Bali tersebut.
Penawaran itu diputuskan disepakati oleh seluruh pengirim babi ke Jawa dengan peternak, saat diadakan pertemuan GUPBI dengan peternak dan semua pelaku usaha, di Ubud pada Sabtu (2/4/2022).
Keputusan berlaku mulai Senin (4/4/2022). Karena ada kesepakatan itu, tegasnya, pemerintah wajib hadir untuk mengawal kesepakatan dimaksud dengan cara melakukan pengawasan yang baik.
Mantan Ketua DPRD Tabanan dua periode itu berharap sektor utama di Dinas Pertanian Provinsi Bali maupun di kabupaten/kota melakukan langkah progresif untuk pengawasan, pula menjaga harga yang disepakati. Selain itu, urainya, Balai Karantina Kelas 1 Denpasar juga diminta secara sungguh-sungguh ikut mengawasi lalu lintas babi antar-pulau.
Tujuannya agar tidak terjadi pelanggaran oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan nasib para peternak. “Ini menjadi sangat penting dalam kondisi Covid-19 ini, karena babi menjadi salah satu pilihan rakyat (di Bali) dalam meningkatkan ekonominya,” lugas politisi PDIP tersebut.
Sekali lagi, Boping menyerukan kepada Dinas Pertanian, terutama di Pemprov Bali, tegak lurus dan konsisten menjalankan Pergub 99/2018 yang tegas menyatakan nilai jual produk petani 20 persen dari harga pokok produksi. “Di sinilah intervensi pemerintah harus hadir terkait nasib para peternak babi,” sebutnya menegaskan. hen