KPU Bali-Kabupaten/Kota Berbagi Anggaran Badan Adhoc, 640 Pemilih TMS di Denpasar Dieliminasi

WAYAN Arsajaya memaparkan data pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada rapat koordinasi di KPU Denpasar, beberapa waktu lalu. Foto: ist

DENPASAR – Adanya irisan kegiatan yang dilakukan KPU Bali dan KPU kabupaten/kota dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 mendatang, menyebabkan rasionalisasi anggaran. Salah satu yang dipangkas dan dijadikan berbagi adalah anggaran badan adhoc mulai PPK sampai KPPS. Selain itu, sosialisasi untuk menggenjot partisipasi masyarakat juga akan dibuat berbarengan.

Hal tersebut dilontarkan Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, Selasa (5/4/2022). Menurut Arsajaya, hasil rapat koordinasi KPU se-Bali pada Senin (4/4/2022), ada anggaran yang akan berbagi antara KPU Bali dan KPU kabupaten/kota.

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah anggaran honor badan adhoc, yang disepakati akan dianggarkan oleh KPU Bali melalui APBN Provinsi Bali. Di sisi lain, KPU kabupaten/kota akan menganggarkan untuk kebutuhan logistik selain surat suara; misalnya pembuatan TPS.

Mengenai badan adhoc bekerja untuk Pilgub dan Pilbup/Pilwali yang itu berarti kerjanya dobel, Arsajaya tidak memungkiri. Tetapi, tegasnya, aturan tidak mengizinkan ada pembayaran dua kali. “Itu duplikasi anggaran namanya, tidak boleh secara aturan. Selain itu, kami juga wajib efisiensi anggaran,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, lembaganya juga akan mengurangi tahapan sosialisasi secara tatap muka, dan menekankan pada pola daring sepenuhnya atau hybrid. Sosialisasi juga berbagi dengan KPU Bali, tidak lagi menggunakan jumlah sosialisasi yang diatur dalam tahapan. Meski begitu, dia tetap optimis sosialisasi tanpa harus tatap muka dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.

Baca juga :  Jalani Tes Cepat Corona di KPU, Begini Ekspresi Para Peserta

Anggota KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, menambahkan, hasil rapat koordinasi dan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan I menunjukkan jumlah pemilih pada Maret 2022 di Kota Denpasar sebanyak 439.556 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 216.654 pemilih laki-laki dan 222.902 pemilih perempuan.

Terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 640 orang, dan 26 pemilih baru. Juga terdata ada pemilih alih status menjadi anggota TNI sebanyak satu orang, dan anggota Polri sebanyak empat orang. “Seluruh data yang dimutakhirkan sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Disdukcapil Denpasar,” jelasnya.

Sekar juga mengenalkan aplikasi Lindungihakmu yang dapat diunduh melalui google play store(untuk HP Android) maupun app store (untuk IOS). Aplikasi ini menyediakan fitur untuk cek data pemilih, daftar pemilih baru, ubah data, lapor pemilih TMS, dan menampilkan rekapitulasi data pemilih secara real time untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, bahkan sampai ke tingkat TPS.

Terkait adanya jumlah pemilih yang cenderung berkurang terus, Arsajaya menyebut karena KPU terus mencoret data yang termasuk TMS. Bersih-bersih data tersebut akan terus digencarkan agar data yang tersaji setiap bulan benar-benar faktual.

“Mengenai aplikasi Lindungihakmu itu dikelola KPU RI, ada fitur elemen data dan penambahan pemilih baru yang akan masuk pangkalan data KPU RI. Nanti data itu diteruskan ke aplikasi Sidalih ke KPU provinsi dan kabupaten/kota,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.