Selama 20 Hari, Polisi Ringkus Tiga Tersangka Narkoba

KAPOLRES Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra saat merilis kasus narkoba berikut tiga tersangka dan sejumlah barang bukti, Kamis (20/1/2022). Foto: ist

TABANAN – Selama Januari 2022, Satnarkoba Polres Tabanan telah meringkus tiga tersangka narkoba di lokasi berbeda di wilayah Tabanan. Para tersangka ditangkap berikut sejumlah barang bukti narkoba, yang kemudian dirilis Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (20/1/2022).

Tiga tersangka yang masih menjalani proses hukum tersebut, adalah Dina Marini (42) alias Tania, Zulfan Azima (40) alias Ifan, dan Sandro Azhari (27) alias Sandro. Ketiganya punya peran masing-masing, baik sebagai perantara jual-beli sabu, kurir, dan sebagai konsumen atau pemakai, namun juga diduga sebagai pengedar.

Read More

Tania, misalnya, pemandu lagu di sebuah kafe, ditangkap di kamar kos No. 5 Banjar Puseh, Kediri, Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 21.00 Wita. Pencarian barang bukti pun dilakukan dengan menyisir di pinggir Jalan Kecubung, di depan Gudang Pupuk Kaltim, Kediri.

Dari tangan perempuan asal Malang itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain pipa kaca berisi sabu-sabu 0,04 gram, alat hisap (bong), pipet plastik, gunting, sebuah HP, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu 0,43 gram.

Tersangka Zulfan asal Banyuwangi, ditangkap di pinggir Jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 19.30. Dalam kasus ini, dia diduga berperan sebagai kurir sabu.

Dari tangan Zulfan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan paket sabu-sabu berbagai isian berbeda (total 1,16 gram), dua buah HP, dan satu unit mobil Toyota Agya putih nopol DK 714 OC.

Hasil tangkapan berikutnya terhadap Sandro, pria asal Medan yang beralamat KTP di Banjar Tunggal Sari, Tabanan, namun tinggal di Perumahan Pangkung Prabu Residence No. K12, Delod Peken, Tabanan. Dia ditangkap di pinggir Jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan, Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 14.30 Wita. Penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggalnya itu.

Saat diinterogasi, Sandro mengaku hanya sebagai pemakai. Namun, dari sejumlah barang bukti yang ditemukan, polisi menduga dia juga sebagai pengedar sabu-sabu. Antara lain satu paket sabu-sabu 0,79 gram, sebuah HP, satu unit sepeda motor Yamaha XSR silver metalik nopol DK 4744 CBD. Selain itu, ada juga plastik klip berisi serbuk ekstasi 0,12 gram, bong, korek gas, plaster, dan sebuah timbangan digital elektrik.

AKBP Ranefli didampingi Kasatnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, menyebut para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.