Baru Sebulan Keluar dari Penjara, Oktavianus Dawa Ditangkap Lagi

KAPOLRES Tabanan menggeber kasus curanmor, berikut tersangka yang juga residivis kambuhan, serta sejumlah barang bukti terkait, Kamis (20/1/2022). Foto: ist

TABANAN – Baru keluar dari penjara sebulan yang lalu, residivis curanmor, Oktavianus Dawa (29), harus kembali berurusan dengan hukum. Pria asal Sumba Barat Daya, NTT itu, ditangkap lagi karena mencuri motor di rumah kos milik I Ketut Suardika di Banjar Dinas Batannyuh Kaja, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan.

Aksi curanmor itu dilakukan tersangka pada Minggu (2/1/2022), pukul 04.30 Wita. Korban baru tahu motornya itu hilang setelah pulang dari sembahyang.

Read More

Korban kemudian naik ke lantai dua untuk menemui istrinya, dan hendak mengambil HP dengan maksud menghubungi saudaranya. HP yang dicari pun ternyata sudah tidak ada. Selanjutnya dia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marga.

Terkait kasus tersebut, Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kapolsek Marga, AKP Gede Budiarta, Kamis (20/1/2022), menyebut pengungkapan kasus setelah pihaknya menerima laporan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama, polisi berhasil mengetahui keberadaan Oktavianus.

Di Dalung, Badung, petugas yang melakukan penyelidikan ketika itu melihat tiga orang berboncengan mengendarai sepeda motor putih dengan pelat nopol DK 5580 CT, sesuai ciri motor yang dilaporkan hilang itu.

Ketika ketiga orang itu disetop dan diinterogasi, mereka pun mengaku meminjam motor tersebut dari Oktavianus Dawa. “Tersangka ini adalah residivis. Sudah beberapa kali keluar-masuk penjara dengan kasus yang sama, baik curanmor maupun mencuri barang lainnya,” ujar Ranefli.

Kasus terakhir, tersangka dipenjara dua tahun, dan baru keluar sebulan yang lalu. Dia kemudian beraksi mencuri lagi. Bukan hanya di Marga, namun juga di Sibang, Badung. Dalam beraksi, Oktavianus diduga melibatkan seorang temannya yang kini masih dalam pencarian.

“Terkait kasus ini, Oktavianus disangkakan melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) dan ke-4 KUHP,” pungkas AKBP Ranefli. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.